Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Seluruh PNS Wajib Baca, Penting!

Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Seluruh PNS Wajib Baca, Penting!

30 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan aturan baru.

Aturan tersebut mengatur tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama PPKM Level 1-4.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No.16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

Melansir Jumat (30/7/2021), aturan jam kerja PNS itu menyatakan ASN sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali 100 persen melaksanakan WFH.

Sementara ASN sektor esensial melaksanakan WFO 50 persen, sedangkan ASN sektor kritikal melaksanakan WFO 100 persen.

Kemudian, bagi ASN di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berstatus PPKM Level 4 mengacu pada sistem kerja di Jawa-Bali.

Selanjutnya, ASN di wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 di luar Jawa-Bali bertugas kedinasan di kantor atau WFO dan WFH.

ASN di luar Jawa-Bali dengan status PPKM Level 3 melaksanakan WFO 25 Persen.

Sedangkan ASN dengan status PPKM Level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten dan kota.

Yakni pada zona hijau, ASN WFO sebesar 75 persen, zona kuning WFO 50 persen, sementara zona oranye dan merah WFO 25 persen.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Serta PNS juga harus tetap menjaga produktivitas dan target kinerja selama pemberlakuan kebijakan baru tersebut.

Di sisi lain, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga harus melaksanakan lima hal penting yakni:

  • Pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.
  • Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
  • Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.

(Mel/Nov).