
Syarat Baru Bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, Berlaku 1 Maret 2024, Untuk Polda, Polres dan Polsek Ini
10 Maret 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu persyaratan dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Namun kebijakan tersebut baru akan diujicobakan di beberapa wilayah di Indonesia.
Melansir dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Minggu (10/3/2024), uji coba tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2024.
“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan Uji Coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Baca Juga:
Adapun uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK ini akan berlaku di enam wilayah kepolisian daerah (polda), meliputi:
1. Polda Kepulauan Riau
– Polresta Barelang
– Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang
– Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan
– Polsek Balikpapan Selatan.
Baca Juga:
4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar
– Polsek Rappocini
5. Polda Bali
– Polresta Denpasar
– Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong
– Polsek Aimas
Masyarakat kini bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga:
Update Terbaru, Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes
2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank
3. Klik menu “Daftar” di aplikasi Mobile JKN, lalu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih “Saya setuju” dan klik “Selanjutnya”
5. Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”
6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil
7. Masukkan data diri secara lengkap, lalu klik “Selanjutnya”
8. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
Baca Juga:
9. Masukkan email untuk pengiriman kode verifikasi, lalu klik “Simpan”
10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
11. Calon peserta juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran
12. Proses pendaftaran berhasil dilakukan
Selanjutnya, peserta bisa melakukan pembayaran pertama paling cepat pada 14 hari setelah proses pendaftaran.
Setelah melakukan pembayaran pertama, peserta akan secara resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kemudian peserta dapat mengunduh kartu BPJS Kesehatan secara virtual melalui aplikasi Mobile JKN.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Jui/Nov).
2 Comments
Comments are closed.
Indonesia masih krisis lapangan pekerjaan. janganlah mempersulit mereka yg membutuhkan pekerjaan…
Bila warga yg dulu bekerja dan sekarang sdh tidak bekerja dr perusahaan sdh di hapus,dansaat ini akan melamar pekerjaan dan butuh skck terus bagaimana