
Bakal Berlaku Nasional, Syarat Baru Perpanjang STNK, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Penting, Simak!
14 Agustus 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Aturan wajib melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun akan berlaku di semua wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mewajibkan aturan tersebut dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor menjadi strategi pengendalian pencemaran udara.
Luckmi pun menegaskan bahwa uji emisi nantinya akan menjadi wajib secara nasional dan menjadi syarat untuk perpanjang STNK.
Baca Juga:
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Luckmi dalam keterangan tertulis, dikutip Nesiatimes.com, Senin (14/8/2023).
Untuk mempersiapkan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka akan melatih 400 teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, selama bulan Agustus hingga November 2023 mendatang.
Kemudian, teknisi yang sudah bersertifikasi khusus akan melaksanakan uji emisi di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:
Selain itu, KLHK juga sudah menyiapkan mekanisme terkait pelaksanaan uji emisi.
“Hanya teknisi yang bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor,” tambahnya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Kat/Lia).
12 Comments
Comments are closed.
Setuju dg pendapat mas Rudito..
Yang bersifat antri biasanya rawan pungli..kesadaran bayar pajak menurut su sudah sangat positif
Klo terkait polusi udara..utk mobil pribadi jarang terjadi….
Emang nampung, samsatnya bila semua kendaraan masuk. UUD/ ujung2nya duit , nambah beban rakyat.
Mengapa peraturan ber ubah2 sedangkan yg punya dan beli motor kan masyarakat, dan sdh membayar pajak sesuai dgn ketentuan pemerintah, mengapa jadi sesulit in ya?
Udara yg kotor kan jakarta ko daerah yg masih banyak pepohonan ya jadi kesulitan juga?
Seharusnya yg perlu d uji emisi tu kendaraan roda 4, karena gas buang lbh banyak..yg paling d utamakan uji emisi kendaraan berbahan solar mesin disel..asep ny hitam melekat
BG sy yg penting itu permudah ngurus bayar pajak,mutasi,balik nama Krn selama ini dibuat ribet ujung nya wani Piro. Mental pungli sdh melekat jd ujung nya masyarakat yg salah Krn dibilang TDK taat aturan.
Digiring agar ke motor listrik. Sdh tdk kaget
Semua warga mau Byr PJK kendaraan. Tapi masih Ribet. 1 TDK ada KTP. Susah .klo nembak KTP bisa asal byr. 2.Masih Ada aja pungutan liar.klo cek pisik. Ngak di kasih cembetut .Poto kopi mahal di situ ..jadi malas org byr PJK. Byk lah yg harus di perbaiki.dan jelas trasparan
Masyarakat dibuat pusing lagi lagi ada uji emisi ujung ujungnya duwit
Aturan uji emisi tidak berdasarkan asas keadilan karena tidak berlaku untuk semua kendaraan bermotor karena sudah ada mobil/motor listrik. Kenapa harus ada peraturan nyeleneh seperti itu? Jangan jual mobil bensin / solar dong. Semua harus adil. Atau berlakukan seperti di luar negeri, mobil 5 tahun selesai tidak bisa diperpanjang lagi, dihancurkan. Tapi kan tidak mau, karena penerimaan dari pajak kendaraan bermotor sangat diminati oleh pemerintah.
Siap siap banyak pemilik kendaraannyg tdk mau bayarnpajak. Jngnkan ada uji emisi tnpa itupun pemilik kendaraan bayar pajak krn diribetkan berbagai syarat.
Uji emisi membuka peluang calo dan KKN baru di perpajakan kendaraan . Menambah semakin riwet ribet /ruwet dlm perpajakan membuat orang makin malas bayar pajak .
Lebih baik percepat produksi masal motor listrik dan motor BBM di tarik dr peredaran …..
Saya setuju komentar Mas Rudito adi