Bakal Berlaku Nasional, Syarat Baru Perpanjang STNK, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Penting, Simak!

Bakal Berlaku Nasional, Syarat Baru Perpanjang STNK, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Penting, Simak!

14 Agustus 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Aturan wajib melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun akan berlaku di semua wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mewajibkan aturan tersebut dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor menjadi strategi pengendalian pencemaran udara. 

Luckmi pun menegaskan bahwa uji emisi nantinya akan menjadi wajib secara nasional dan menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

Baca Juga:

Wahai Warga RI yang Punya Tanah, Segera Urus Sertifikat Tanah Anda, Biayanya Gratis Asalkan Memenuhi Syarat Ini – NESIATIMES.COM

Siap-siap, Bakal Ada Syarat Baru Perpanjangan STNK, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Luckmi dalam keterangan tertulis, dikutip Nesiatimes.com, Senin (14/8/2023).

Untuk mempersiapkan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka akan melatih 400 teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, selama bulan Agustus hingga November 2023 mendatang.

Kemudian, teknisi yang sudah bersertifikasi khusus akan melaksanakan uji emisi di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:

Wahai Pelanggan KAI di Seluruh RI, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu Sebelum Naik Kereta, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Masyarakat RI Pemilik Kartu XL, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Selain itu, KLHK juga sudah menyiapkan mekanisme terkait pelaksanaan uji emisi.

“Hanya teknisi yang bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor,” tambahnya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Kat/Lia).