
Siap-siap, Bakal Ada Syarat Baru Perpanjangan STNK, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!
12 Agustus 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melatih teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Hal tersebut sebagai persiapan uji emisi secara serentak pada Agustus hingga November 2023 di wilayahnya masing-masing.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menyebut pelatihan tersebut juga untuk mempercepat perluasan uji emisi.
Adapun percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor tersebut merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
“Saat ini kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi atau si-umi dan bekerja sama dengan Dinas LH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Nantinya, hanya teknisi bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor.
Luckmi mengatakan ke depannya uji emisi akan menjadi wajib secara nasional setelah semua aturannya rampung.
Dia juga mengatakan bahwa nantinya hasil emisi akan menjadi syarat administrasi saat perpanjangan STNK.
Baca Juga:
“Ketika ini sudah berjalan, outputnya kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan siap memberikan pelatihan karena sumber daya dan fasilitas di Jakarta sudah lengkap.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga memiliki instruktur penguji emisi yang berpengalaman.
Asep menyebutkan pada uji emisi akbar Juni 2023 lalu, petugasnya menguji 414 mobil dan 718 sepeda motor di Jakarta dalam sehari dan berhasil mencetak rekor MURI.
Baca Juga:
Dari pengalaman itu, pihaknya sudah siap bersinergi untuk mewujudkan kualitas udara di Kabupaten/Kota Jawa Barat dan Banten yang lebih baik.
Di samping itu, ia menyebut Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan untuk melaksanakan uji emisi secara rutin di Jakarta.
Oleh karena itu, Jakarta kini telah memiliki aplikasi database yang dapat terintegrasi ke Kepolisian.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Efr/Ita).
9 Comments
Comments are closed.
Mungkin dengan di hapus nya perpanajangan sim, jadi di buat yg baru untuk pengganti nya
Motor 2 Tak gmn donk ?
Begitulah Negaraku Indonesia, mau bayar pajak aja (ngasi duitl) untuk negara saja sulit apalagi kalau mau minta uang. Seharusnya bayar pajak semudah beli pulsa telpon.
g perlu kuatir…..kendaraan listrik aja bisa gak lolos uji emisi…..🤣🤣, wani piro?!?……
Hanya untuk Jabodetabek & Banten berarti ya?
Hal tsb mmg penting bahkan sangat penting, tp jgn dilupakan faktor pengawasan dan petugas pengawasnya, harus kompeten, berdedikasi utk kepentingan lingkungan, jangan hanya nnt program dan kelembagaannya serta pengawasnya menjadikan program yg baik itu menjadi sumber pemasukan/pendapatan liar baru, utk kepentingan oknum2 terkait. Karena sdh menjadi rahasia umum, banyak sarana2 pelayanan publik di negara kita menjadi sarang utk mencari pendapatan liar diluar penerimaan negara baik yg dr pajak maupun non pajak.
Bayar pajak kog semakin dipersulit……????
Sak karepmu
Jika kend roda 4/2 tdk dapat jalan, yang untung polri dan pajak pemprov, pajak tetap dibayar…