Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM 5-18 Oktober, Semua Wajib Tahu!

Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM 5-18 Oktober, Semua Wajib Tahu!

6 Oktober 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah memperpanjang PPKM Level 1-4 selama 14 hari yakni berlaku 5-18 Oktober 2021.

Dalam periode PPKM kali ini, pemerintah menerapkan aturan bepergian untuk perjalanan domestik.

Baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum seperti pesawat, bus, kapal, dan kereta api.

Aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

“Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),” bunyinya, seperti dikutip Selasa (5/10/2021).

Selanjutnya, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen dengan pengambilan sampel maksimal H-1.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan pengambilan sampel maksimal H-2.

Aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali menuju luar Jawa-Bali.

Selain itu, aturan tersebut tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Bagi pengguna pesawat antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali yang sudah vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif antigen dengan pengambilan sampel H-1.

Akan tetapi, bila baru memperoleh vaksin dosis pertama maka harus menunjukkan hasil negatif PCR dengan pengambilan sampel maksimal H-2.

Sementara bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya tidak wajib memiliki kartu vaksin.

Kemudian, wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4 membatasi kapasitas angkutan umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Angkutan umum tersebut meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, serta kendaraan sewa/rental.

Pada wilayah berstatus PPKM level 3 pembatasan kapasitas kendaraan yakni maksimal 70 persen sedangkan pada level 2 dan 1 100 persen.

Sedangkan di wilayah luar Jawa-Bali, pembatasan kapasitas kendaraan yakni 70 persen pada level 3-4 serta 100 persen pada level 2-1 dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

(Mel/Rah).