Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Cek Syaratnya

Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Cek Syaratnya

22 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan instrumen ini penting untuk membantu pekerja terdampak dan buruh.

“Subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida, Rabu (21/7/2021) petang.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan kriteria pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini.

Berikut ulasannya:

Pertama-tama adalah WNI dengan bukti NIK kemudian pekerja atau buruh penerima upah.

Lalu terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti  nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, peserta yang berhak mendapatkan BSU kali ini merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun, untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM yang memiliki UMK di atas Rp3,5 juta akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Selain itu, peserta juga harus memiliki rekening bank yang aktif dan berada di PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri.

Pekerja juga berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Selanjutnya, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp500 ribu per dua bulan dalam sekali pencairan.

Dengan kata lain, pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Batas waktu pengambilan data dari BPJS Ketenagakerjaan yakni 30 Juni 2021.

Sasaran penerimanya adalah 8 juta pekerja dan membutuhkan anggaran Rp8 Triliun. 

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan ke perusahaan yang diteruskan pada BPJS. Mudah-mudahan ini bisa membantu pekerja untuk bertahan di situasi pembatasan seperti ini,” imbuhnya.

(Mel/Mel)