
Syarat Terbaru Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Lengkap dengan Biaya, Hingga Cara Pengurusannya, Simak!
25 Februari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemecahan sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Biasanya pecah sertifikat tanah dilakukan untuk hal yang berkaitan dengan kepemilikan, mempermudah jual beli, pemanfaatan lahan, serta warisan.
Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan sehingga dapat menghindari potensi sengketa ke depannya.
Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/2/2025), ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Baca Juga:
Berikut syarat pecah sertifikat tanah:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Baca Juga:
Persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan keterangan berikut:
– Identitas diri
– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
– Alasan pemecahan
Sementara itu, biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.
Berikut contohnya:
Jumlah: 2
Luas tanah: 50.000 m2
Penggunaan: Non pertanian
Provinsi: Jawa Barat
Baca Juga:
Maka total biaya pecah sertifikat tanah yang harus dibayar adalah Rp 20.300.000 dengan rincian:
– Pengukuran: Rp 20.200.000
– Pendaftaran: Rp 100.000
Adapun cara mengurus pecah sertifikat tanah bisa dilakukan dengan bantuan otaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, bisa juga dengan langsung mengurusnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BKN) sesuai domisili masing-masing.
Biasanya proses pengurusan pecah sertifikat tanah ini akan selesai dalam waktu sekitar 15 hari kerja.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Ita).
15 Comments
Comments are closed.
Ha 20 juta larang men. Gk salah ta iku. Mata ku seng belerok po piye ki sak mono kae ha🗿
20 juta itu dihitung dari luas tanah berapa?
Mentri yang suka menampakan wajah di depan media agar terlihat kerjanya bagus, tetapi Mentri yang kinerja paling buruk hanya mendes
Ada masarakat. Di. Desa rando bawa ilir awalnya ngurus PT XL dg biaya 150 rb tiba tiba yg saya terakhir kbetulan ada pergantian kepala desa dg ada ya kepala desa ya ganti sertipikat saya harus di tebus dg sejumlah uang 1.500 rb dg oknum kaparat desa rando bawa ilir tolong pak di sidak di desa saya trs ada sertipikat masarakat yg lain dr BPN sdh di keluarkn di desa ya di tahan sdngkan biaya sdh lunas dg program PT XL
Baya pengukuran 20 jt….. mahal sekali, 500 m2 ukurnya gk sampai 30 menit
Wah…bakalan banyak spbu yg ditutupi kalau dilaporkan. Kenapa sih spbu akhir2 ini banyak melakukan kecurangan?
Mahal bngt biayanya, kami ga mampu sedangkan sy hny pensiunan dan usia sdh 69 th
cara pecah sertifikat untuk lembaga pendidikan agama
cara pecah sertifikat untuk lembaga pendidikan agama
Sy atas Nama Hamdani dr Lombok beli tanah kaplingan di kalimantan timur th 2019 bikin sertifikat sampai skrg blum jadi katanya dlm proses trs proses,
Sampai kpn mnunggu proses,???
Slmt mlm semua yg bertugas mlm ini
Mahal juga ,kga sanggup seperti klo buat kalangan bawah🥺
Ya itulah kita sebagai kalangan bawah maka kita akan kesulitan apalagi kalau mau menuntut hak maka akan sangat kesulitan dengan berbagai alasan dari BPN
Kalau tanah luas320m berapa biaya nya kalau di pecah sterfikat pak
Untuk meningkatkan pelayanan publik harus dibarengi kesiapan dari kantor pertanahan.Sebagai contoh di ATR/BPN Kab.Kampar Riau dimana disini belum ada standar kerja atau standar pelayanan publik.Saya mengurus baliknama sartifikat tanah melalui notaris dimana notaris mendaftarkan berkas yang sudah lengkap awal Agustus 2024 sampai Pebruari 2025 (7 bln) belum selesai.Hanya untuk balik nama sartifikat tanah prosesnya begitu lama.Kenama ini bisa terjadi atau ada permainan apa di BPN Kampar Riau…