Syarat Terbaru Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Lengkap dengan Biaya, Hingga Cara Pengurusannya, Simak!

Syarat Terbaru Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Lengkap dengan Biaya, Hingga Cara Pengurusannya, Simak!

25 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemecahan sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Biasanya pecah sertifikat tanah dilakukan untuk hal yang berkaitan dengan kepemilikan, mempermudah jual beli, pemanfaatan lahan, serta warisan.

Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan sehingga dapat menghindari potensi sengketa ke depannya.

Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/2/2025), ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

Baca Juga:

Pemberitahuan Bagi Para Kepala Desa Seluruh RI, Mulai Sekarang Jangan Takut Kalau Diganggu Oknum, Anda Bisa Melapor, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Uang Rupiah Ini Resmi Dicabut BI Tahun 2025, Sebaiknya Segera Ditukar ke Bank, Sebelum Waktunya Habis – NESIATIMES.COM

Berikut syarat pecah sertifikat tanah:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat Asli

6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Baca Juga:

Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025, Ikut Program Kementerian ATR/BPN, Simak Persyaratan Terbaru! – NESIATIMES.COM

Kini Bisa Cetak Sertifikat Tanah Secara Mandiri Tahun 2025, Terobosan Baru Kementerian ATR/BPN, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan keterangan berikut:

– Identitas diri

– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

– Pernyataan tanah tidak sengketa

– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

– Alasan pemecahan

Sementara itu, biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Berikut contohnya:

Jumlah: 2

Luas tanah: 50.000 m2

Penggunaan: Non pertanian

Provinsi: Jawa Barat

Baca Juga:

Kini Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Polisi Bermasalah dengan Mudah, Ini Terobosan Terbaru Propam Polri, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru dan Penting Kementerian ATR/BPN Tahun 2025, Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Versi Lama/Fisik, Simak! – NESIATIMES.COM

Maka total biaya pecah sertifikat tanah yang harus dibayar adalah Rp 20.300.000 dengan rincian:

– Pengukuran: Rp 20.200.000

– Pendaftaran: Rp 100.000

Adapun cara mengurus pecah sertifikat tanah bisa dilakukan dengan bantuan otaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selain itu, bisa juga dengan langsung mengurusnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BKN) sesuai domisili masing-masing.

Biasanya proses pengurusan pecah sertifikat tanah ini akan selesai dalam waktu sekitar 15 hari kerja.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Stv/Ita).