PPKM Level 4 Berlaku, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi saat Perjalanan, Simak!

PPKM Level 4 Berlaku, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi saat Perjalanan, Simak!

26 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – PPKM level 4 sudah berlangsung sejak hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam durasi tersebut akan ada penyesuaian mobilitas.

“Saya memutuskan 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Sementara itu, tidak ada perubahan signifikan antara penetapan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat baik dalam kota maupun antarkota.

Perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah berlaku sebelumnya.

Berikut syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) berdasarkan poin ketiga huruf l dalam instruksi Mendagri No. 22/2021, pelaku perjalanan wajib menunjukan:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
  3. Ketentuan pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
  4. Ketentuan nomor 1 tidak berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Sekadar informasi, terdapat sedikit perbedaan antara PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. 

Menteri Kesehatan menetapkan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan Covid-19.

Perubahan nomenklatur PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

(Mel/Mel)