
Ada Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025, Ini Pemberitahuan Bagi Pemilik Rumah/Gedung, Wajib Tahu!
24 Februari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025 mulai didistribusikan.
Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru mendistribusikan SPPT PBB tersebut melalui ketua RT.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Senin (24/2/2025) Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengatakan ada lebih dari 100.000 lembar SPPT yang didistribusikan untuk menagih PBB tahun pajak 2025.
SPPT dibagikan melalui 20 kelurahan di Banjarbaru dan diteruskan oleh ketua RT masing-masing.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa target PBB pada tahun 2025 ini telah ditetapkan sebesar Rp23 miliar.
Baca Juga:
Sementara itu, realisasi PBB hingga Januari 2025 baru tercatat senilai Rp604 juta.
Oleh sebab itu, pihaknya akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan PBB.
Adapun upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan kecamatan, kelurahan, dan stakeholder terkait.
Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang.
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
Sementara itu, PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.
Baca Juga:
Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Dae/Ita).
1 Comment
Comments are closed.
Bumi itu milik Allah SWT kenapa di pajaki sing waras bae