
Tak Ada Ampun, Seorang Camat Langsung Dipecat dari Jabatannya, Masalahnya Cukup Fatal!
26 Agustus 2023NESIATIMES.COM – Seorang camat di Muara Bangkuhulu dipecat usai kedapatan tidak mengibarkan Bendera Merah Putih di kantornya pada 17 Agustus yang merupakan HUT ke-78 RI.
Penjaga Kantor Kecamatan Bangkahulu Zainal Abidin mengaku, bahwa ia lupa mengibarkan Bendera Merah Putih lantaran membantu warga untuk memakamkan.
Saat itu, Zainal tiba-tiba mendapatkan telepon dari warga Kelurahan Rawa Makmur Permai untuk pengantaran jenazah.
Ia yang awalnya hendak mengibarkan bendera pada 17 Agustus lantas pergi ke lokasi untuk pengantaran jenazah dan lupa mengibarkannya.
Baca Juga:
Pemilik KTP Wajib Tahu, Ini Arti 16 Digit Angka di NIK Anda, Silakan Cek! – NESIATIMES.COM
Namun setelah pulang dari pemakaman ia langsung memasangnya.
Akibatnya, Wali Kota pun mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Muara Bangkuhulu, IY.
Atas kejadian ini, IY pun meminta maaf.
“Penonaktifan tersebut telah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat,” ungkap Wali kota dalam keterangan terbarunya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2023 menjelang peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Arif berharap dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh pada Agustus ini akan menambah semangat nasionalisme masyarakat.
Selain itu, ia juga meminta agar lembaga maupun organisasi perangkat daerah (OPD) memaksimalkan penggunaan logo HUT ke 78 RI di setiap media sosial maupun platform yang ada.
Baca Juga:
Kemudian, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menyemarakkan dan memeriahkan HUT RI dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho dengan nuansa kemerdekaan atau kepahlawanan di lingkungan masing-masing.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Mel).