Tak Cuma Gaji dan Tukin, Lolos CPNS Bakal Dapat Ini..
3 November 2019JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) dinilai memiliki hidup yang sejahtera. Tak cuma gaji dan tunjangan kinerja (tukin), mereka juga bakal mendapat fasilitas lainnya. Tak heran bila lowongan CPNS diperebutkan.
Pemerintah membuka lowongan calon pegawai negeri sipil 2019, yaitu 114.861 lowongan di instansi pemerintah daerah dan 37.425 lowongan di kementerian/lembaga. Pendaftaran dibuka 11 November 2019.
Berdasarkan penelusuran detikcom, Minggu (3/11/2019), tunjangan yang diterima PNS bervariasi. Apa saja itu?
PNS bakal mendapatkan uang makan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, di mana Golongan IA mendapatkan Rp 5.500.000 dan Golongan terendah, yaitu VA adalah Rp 360.000.
Selain itu ada tunjangan keluarga yang diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Isinya PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
PNS yang melakukan perjalanan dinas juga mendapat uang perjalanan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap. Fasilitas yang diterima dari aturan tersebut mulai dari transportasi dan hotel.