Melihat Bentuk STNK Kendaraan Tahun 2025, Kini Ada Tambahan 2 Baris Baru, Pemilik STNK Wajib Cek!

Melihat Bentuk STNK Kendaraan Tahun 2025, Kini Ada Tambahan 2 Baris Baru, Pemilik STNK Wajib Cek!

10 Januari 2025 1 By Redaksi

NESIATIMES.COM – STNK dengan tambahan dua baris untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku Januari 2025.

Aturan terkait opsen pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU tersebut diundangkan oleh Yasonna H Laoly yang kala itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM serta disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022.

Adapun aturan terkait opsen pajak akan berlaku tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan, tepatnya pada 5 Januari 2025.

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:

Jenderal Aan Suhanan Kembali Beri Penegasan, Pemilik SIM Se-Indonesia Mohon Mengerti, Simak Penjelasannya! – NESIATIMES.COM

Cara Terbaru Pengurusan SKCK Tahun 2025, Sekaligus Syarat dan Biayanya, Warga RI Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (10/1/2025), tampak terdapat dua tambahan baris pada tampilan STNK terbaru.

Dua baris baru tersebut terletak di antara BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Penerbitan STNK, penerbitan TNKB/NRKB Pilihan, dan Jumlah.

Namun pada baris opsen BBNKB dan opsen PKB besarannya masih Rp 0 karena pembayaran pajak dilakukan secara online pada Desember 2024 dan SKPP baru dicetak setelah opsen berlaku.

Baca Juga:

Pemerintah Peduli dengan Masyarakat RI Lanjut Usia Atau Lansia, Bisa Terima Bansos Rp 600.000, Simak Cara Daftarnya! – NESIATIMES.COM

Aturan Terbaru Penggunaan Dana BOS 2025, Untuk PAUD hingga SMA Se-Indonesia, Guru dan Kepsek Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Adapun keberadaan opsen memang tak memberikan pengaruh signifikan bagi kendaraan lama.

Opsen Pajak Daerah ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Ini bertujuan agar saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dalam aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.

Kemudian pemerintah provinsi melakukan bagi hasil penerimaan pajak tersebut ke kabupaten/kota secara periodik.

Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

Baca Juga:

Aturan Penggunaan BPJS Kesehatan Update Januari 2025, Khususnya Bagi yang Jarang Pakai, Harus Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bentuk Terbaru Sertifikat Tanah di Indonesia, Tak Lagi Berupa Buku, Kini Cuma 1 Lembar, Berlaku di 2025, Lihat – NESIATIMES.COM

Sementara itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 83.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Yar/Rah).