Melihat Bentuk STNK Kendaraan Tahun 2025, Kini Ada Tambahan 2 Baris Baru, Pemilik STNK Wajib Cek!
10 Januari 2025 1 By RedaksiNESIATIMES.COM – STNK dengan tambahan dua baris untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku Januari 2025.
Aturan terkait opsen pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU tersebut diundangkan oleh Yasonna H Laoly yang kala itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM serta disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022.
Adapun aturan terkait opsen pajak akan berlaku tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan, tepatnya pada 5 Januari 2025.
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:
Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (10/1/2025), tampak terdapat dua tambahan baris pada tampilan STNK terbaru.
Dua baris baru tersebut terletak di antara BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Penerbitan STNK, penerbitan TNKB/NRKB Pilihan, dan Jumlah.
Namun pada baris opsen BBNKB dan opsen PKB besarannya masih Rp 0 karena pembayaran pajak dilakukan secara online pada Desember 2024 dan SKPP baru dicetak setelah opsen berlaku.
Baca Juga:
Adapun keberadaan opsen memang tak memberikan pengaruh signifikan bagi kendaraan lama.
Opsen Pajak Daerah ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Ini bertujuan agar saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dalam aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.
Kemudian pemerintah provinsi melakukan bagi hasil penerimaan pajak tersebut ke kabupaten/kota secara periodik.
Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.
Baca Juga:
Sementara itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 83.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Rah).
Slmt pgi .pol malah tambah beban .bgi rakyat kecil .penghasilan kecil buat SE har2juga masih pusing pikiran pa .pol .KLO bp ada gaji dr rakyat .bp hrs byk syukur .rakyat kecil masih bisa byr PJK
Pa pa .mksh .