
Tarif Listrik PLN Per kWh Berlaku pada Oktober 2024, Resmi Ditetapkan Pemerintah, Simak Rinciannya!
5 Oktober 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober-Desember Tahun 2024.
Pada periode tersebut, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Sementara itu, parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei hingga Juli tahun 2024.
Di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Namun demikian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan pemerintah menetapkan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga:
Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menambahkan Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.
Dengan demikian, ia menyebut Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh pun dapat terjaga.
Baca Juga:
Adapun berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Oktober 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Tar/Rah).