Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat!

Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat!

23 September 2023 1 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjustment tidak mengalami perubahan pada September ini.

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada bulan ini sama seperti yang berlaku pada bulan Agustus 2023 lalu.

Melansir dari laman resmi PLN, Sabtu (23/9/2023), tidak adanya perubahan ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Adapun penyesuaian tarif listrik non subsidi biasanya mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.

Baca Juga:

Info Terbaru dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Sekolah di Seluruh RI Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kebijakan Baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Berlaku Mulai 1 Oktober 2023, Semua Warga Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi adanya perubahan, antara lain realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika.

Kemudian juga Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga patokan batubara.

Berikut tarif listrik non subsidi (tariff adjustment) per kWh September 2023:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352

Baca Juga:

Wahai Pemilik Kartu Debit Bank BCA, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Kabar Baik bagi Rakyat! Kini Perpanjang STNK Lebih Mudah, Tak Perlu ke Samsat, Bisa Lewat Aplikasi Ini – NESIATIMES.COM

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53

5. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

Baca Juga:

Kabar Baik! Lulusan SMA Sederajat Bisa Jadi PNS di 2023, Lihat Instansi yang Buka Lowongan, Buruan Daftar – NESIATIMES.COM

Lulus SMA/SMK Bisa Langsung Kuliah S1 Gratis dan Dapat Uang Saku Bulanan Rp 10 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Ini – NESIATIMES.COM

6. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

7. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53

8. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

Baca Juga:

Pemerintah Butuh 572.496 Pegawai Baru, Untuk Berbagai Instansi/Lembaga, Pendaftaran Sudah Dibuka, Silakan Cek! – NESIATIMES.COM

Kabar Gembira bagi Mahasiswa S1, Beasiswa BRI 2023 Resmi Buka, Dapat Uang Kuliah hingga Uang Saku, Ayo Daftar! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Berikut tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2023:

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Nov).