Daftar Tempat Parkir yang Tak Kena Pajak Tahun 2025, Pemberitahuan Bagi Masyarakat Pemilik Kendaraan, Simak!

Daftar Tempat Parkir yang Tak Kena Pajak Tahun 2025, Pemberitahuan Bagi Masyarakat Pemilik Kendaraan, Simak!

1 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Terdapat beberapa tempat parkir yang bebas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.

Adapun PBJT atas jasa parkir merupakan pajak yang dibayar konsumen akhir untuk penggunaan layanan parkir.

Baik itu tempat parkir di luar badan jalan, valet, atau penitipan kendaraan.

Kemudian, ada dua hal yang menjadi objek PBJT atas jasa parkir ini, yaitu:

I) Tempat parkir berbayar, termasuk yang dikelola swasta atas izin pemerintah.

II) Layanan parkir valet, kendaraan diparkirkan oleh petugas.

Baca Juga:

Aturan Baru Bagi Penjual LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia 2025, Semua Wajib Patuh, Tak Main-main, Simak! – NESIATIMES.COM

Besaran Terbaru Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025, Sesuai Aturan Baru Pemerintah, Kabar Baik Bagi Semuanya, Cek! – NESIATIMES.COM

Namun dari dua objek tadi, ada lokasi parkir yang menjadi pengecualian dan tak termasuk objek PBJT atas jasa parkir, yaitu:

1. Tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah.

2. Parkir kantor yang gratis untuk karyawannya sendiri.

3. Parkir di kedutaan atau perwakilan negara asing (atas dasar timbal balik).

4. Penitipan kendaraan kecil (maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua).

5. Tempat parkir khusus untuk jual-beli kendaraan bermotor.

Baca Juga:

PEMBEBASAN Pajak Bumi dan Bangunan Atau PBB, Kebijakan Terbaru Pemerintah Kota 2025, Khusus NJOP Tertentu, Cek! – NESIATIMES.COM

Kabar Bahagia Bagi Lanjut Usia Atau Lansia Tahun 2025, Penerima Bansos Bakal Bertambah, Bantuan Segera Dicairkan, Cek! – NESIATIMES.COM

Sementara subjek pajak PBJT atas parkir adalah konsumen yang menggunakan layanan parkir.

Pajak tersebut dibayarkan saat konsumen melakukan pembayaran untuk layanan parkir, baik itu langsung maupun menggunakan voucher.

Untuk tarifnya sendiri adalah 10 persen dari jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.

Selanjutnya, perhitungan besaran pokok PBJT yang terutang adalah dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Baca Juga:

Perpanjangan STNK Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Pemberitahuan Bagi Pemilik Kendaraan, Simak Cara Mengurusnya! – NESIATIMES.COM

Mulai Sekarang Jangan Lagi Pakai Calo Saat Urus Sertifikat Tanah, Pemberitahuan Bagi Seluruh Pemilik Tanah, Ini Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Misalnya, konsumen membayar parkir Rp20.000, maka PBJT-nya perhitungannya adalah Rp 20.000 x 10% = Rp2.000.

Dengan adanya PBJT atas jasa parkir, pengelolaan pajak parkir jadi lebih jelas dan transparan.

Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Yar/Ana).