
Daftar Tempat Parkir yang Tak Kena Pajak Tahun 2025, Pemberitahuan Bagi Masyarakat Pemilik Kendaraan, Simak!
1 April 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Terdapat beberapa tempat parkir yang bebas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Adapun PBJT atas jasa parkir merupakan pajak yang dibayar konsumen akhir untuk penggunaan layanan parkir.
Baik itu tempat parkir di luar badan jalan, valet, atau penitipan kendaraan.
Kemudian, ada dua hal yang menjadi objek PBJT atas jasa parkir ini, yaitu:
I) Tempat parkir berbayar, termasuk yang dikelola swasta atas izin pemerintah.
II) Layanan parkir valet, kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Baca Juga:
Namun dari dua objek tadi, ada lokasi parkir yang menjadi pengecualian dan tak termasuk objek PBJT atas jasa parkir, yaitu:
1. Tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah.
2. Parkir kantor yang gratis untuk karyawannya sendiri.
3. Parkir di kedutaan atau perwakilan negara asing (atas dasar timbal balik).
4. Penitipan kendaraan kecil (maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua).
5. Tempat parkir khusus untuk jual-beli kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Sementara subjek pajak PBJT atas parkir adalah konsumen yang menggunakan layanan parkir.
Pajak tersebut dibayarkan saat konsumen melakukan pembayaran untuk layanan parkir, baik itu langsung maupun menggunakan voucher.
Untuk tarifnya sendiri adalah 10 persen dari jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.
Selanjutnya, perhitungan besaran pokok PBJT yang terutang adalah dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
Baca Juga:
Misalnya, konsumen membayar parkir Rp20.000, maka PBJT-nya perhitungannya adalah Rp 20.000 x 10% = Rp2.000.
Dengan adanya PBJT atas jasa parkir, pengelolaan pajak parkir jadi lebih jelas dan transparan.
Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Ana).