
Temuan BPK Mengejutkan, DKI Bayar Gaji Pegawai Padahal Orangnya Tak Ada
9 Agustus 2021NESIATIMES.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan hal ganjil dalam Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 dengan total Rp862,7 juta.
Hal itu tertuang dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta,” demikian kutipan dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Berikut rincian temuan BPK terkait kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta:
1. Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Yang bersangkutan pensiun pada 1 Januari 2020 namun masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta.
2. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS tetapi masih menerima gaji sebanyak 12 orang.
Sebanyak 12 orang itu ada di enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp 154,9 juta.
3. Ada pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dan berasal dari tujuh OPD.
Total gaji dan TKD/TPP itu mencapai jumlah Rp352,9 juta.
Namun sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut terdapat pengembalian senilai Rp 17,09 juta dan koreksi atas nilai belanja pegawai.
4. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD.
Nilai dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 344,6 juta.
Kemudian sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat pengembalian senilai Rp 54,8 juta dan koreksi atas nilai belanja pegawai.
5. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.
Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.
Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD.
(Mel/Ana)