Tenggelamkan 556 Kapal Illegal, Susi: Tidak ada Ampun Bagi Pencuri Ikan Indonesia!
24 Oktober 2019KALBAR – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing.
Kali ini, sebanyak 18 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penenggelaman kapal-kapal asing illegal ini dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Korp Polairud Baharkam Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Pontianak, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSP KP) sekaligus Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya KP, Agus Suherman; Bupati Mempawah; Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Pangdam Tanjung Pura dan Danlantamal XII Pontianak.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal telah dimusnahkan di Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan. Hal ini karena ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.
Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.
Adapun kapal lainnya rencananya akan di musnahkan secara serentak pada tanggal 7 Oktober 2019 yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.
Pemusnahan kapal asing illegal ini menambah daftar jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal.
Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing dilakukan tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, serta memastikan kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dari hasil laut.
Kata Susi, selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.
Menurut Susi, tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah Negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan.
“Sudah saatnya kita sebagai Negara mengamankan dan memastikan sumber daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak cucu kita”, ucap Susi.
Menteri Susi berpesan, agar terus mempertahankan komitmen untuk menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keberlanjutan sumber daya ikan, karena memiliki potensi nilai melebihi migas, dan tambang.
“Ikan akan terus ada selama kita menjaganya”, tegas Susi.
(EFG/STEV)