Terbukti Aniaya Wartawan, 2 Polisi di Makassar Ditahan
29 September 2019MAKASSAR – Kasus penganiayaan terhadap tiga jurnalis di Makassar yang dilakukan oleh oknum polisi saat demo ricuh sedang ditangani oleh Propam Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan bahwa, terkait kasus pengeroyokan terhadap jurnalis, pihak Propam Polda Sulsel telah memeriksa dua orang anggota polisi.
“Sampai sekarang dua orang anggota polisi masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel,” ungkap Mas Guntur Laupe, Sabtu (28/9/2019).
Kedua anggota kepolisian tersebut, kata Guntur, ditahan dan diperiksa oleh Propam Polda Sulsel karena terbukti melakukan pemukulan terhadap wartawan saat meliput unjuk rasa.
“Yang jelas dia melakukan pemukulan terhadap salah satu wartawan,” tegas Guntur.
Sebelumnya, tiga wartawan yang menjadi korban tindakan represif oknum polisi saat meliput demo di DPRD Provinsi Sulsel resmi melapor di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (26/9/2019).
Ketiga jurnalis yang menjadi korban masing-masing jurnalis LKBN Antara Muh Darwin Fathir, jurnalis Makassar Today, Isak Pasabuan dan Saiful Rania (Inikata.com).
Saat membuat laporan, ketiganya didampingi Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Sulawesi Selatan.