Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Ini Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Ini Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

17 November 2019 Off By Redaksi

BANDUNG – Kepala Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Aulya Iyus Mulyadi divonis bersalah korupsi dana desa.

Aulya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Ia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan didenda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsidir kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahmi Wirda pada Rabu (15/5/2019).

Aulya dinyatakan bersalah sebab melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya ia dituntut jaksa penuntut umum selama 6,5 tahun.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Usai sidang, Aulya tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam saat ditanya soal vonis 4 tahun tersebut.

Sebelumnya, kasus itu diungkap Satreskrim Polres Purwakarta.

Kasus bermula dari dana desa tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 613.386.000.

***
(RED: EFG/WEF).