
Terobosan Baru Korlantas Polri Ini Bakal Berlaku Mulai 2025, Kabar Baik Bagi Masyarakat RI Pemilik SIM
27 September 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM) dengan format baru yang akan berlaku di delapan negara kawasan ASEAN.
Mulai tahun depan, SIM Indonesia tak hanya berlaku di dalam negeri, namun juga bakal berlaku di luar negeri.
Nantinya mulai Juni 2025, masyarakat Indonesia tak perlu lagi mengurus SIM di sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia Tenggara.
Dengan format terbaru, nantinya surat izin mengemudi (SIM) Indonesia akan lebih mudah dikenali di luar negeri.
Meskipun tidak berubah terlalu signifikan, namun format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap.
Baca Juga:
Kemudian dalam format terbaru nantinya SIM akan memiliki gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya.
Misalnya untuk SIM C, akan terdapat gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc.
Tak hanya itu, juga akan ada keterangan data yang lengkap dengan bahasa Inggris.
Selain tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris.
Baca Juga:
Melansir laman Korlantas Polri, Jumat (27/9/2024), setidaknya terdapat delapan negara yang menerima SIM keluaran Indonesia, meliputi:
– Brunei Darussalam
– Filipina
– Thailand
– Vietnam
– Laos
– Myanmar
– Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura)
– Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).
Sebagai informasi tambahan, beberapa negara ASEAN telah mengakui SIM Indonesia dalam ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’.
Aturan tersebut disepakati oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Mel).
14 Comments
Comments are closed.
Bicara sim, yang ada di dalam negeri sendiri aja begitu Riweuh na, ni wacana peraturan Anyar deui…. Benahi dulu yang ada, yang sudah ada tuh aturan Rariweuh ……….
Kalau menurut saya,mslh SIM internasional,di pandang perlu boleh dan di pandang TDK perlu juga boleh karena itu hanya untuk kalangan tertentu aja yg sering bolak balik ke luar negeri.kalau bisa SIM di buat lebih mudah dan biayanya murah dan berlaku seumur hidup seperti membuat KTP dan berlakunya seumur hidup,kakau hanya 5 tahun hanya semakin memberi peluang kepada calo dan oknum calo dari dalam itu sendiri yaitu oknum polisi itu sendiri.mohon untuk korlantas polri untuk bisa jadi masukan dan pertimbangan.trims
SIM di Indonesia aja masih ribe memperpanjang kok mau go’..,malu lah bikin terobosan SIM seumur hidup begitu seperti KTP
Yg menikmati terobosan itu hanya segelintir orang tidak lebih dari 1% seluruh Indonesia kalau kurang ia….Tapi tetap saya apresiasi terobosan itu….lebih maju negeriku….
Bukan maju, tapi justru akan menyusahkan dan membebani rakyat kalau nantinya masa berlaku nya SIM mengikuti negara lain
berapa batas usia punya SIM C jika usia sdh diatas 70 thn
Sekarang ini jarang bahkan tidak pernah melihat polisi dijalan, sehingga lalulintas semerawut gak keruan, mau ngadu kemana? Ujungnya yg nekad yg menang, bukan yg bener yg harus jadi tolok ukur.
Wah mantab deh ini baru INDONESIA MAJU…..salut deh KPD pemerintah ….bahwa SIM Indonesia Di akui oleh dunia luar….hal ini pasti di sambut gembira oleh warga Indonesia yg sering bolak balik kluar negri……..
Trima ksh Indonesia maju….Hidup Indonesia
Yg seneng bagi yg kaya yg miskin cuman bisa gigit hari.. 😁
Yang lebih penting masa berlakunya sim bisa diperpanjang lebih dari 5 th nggak berasa tau² udah habis masa berlakunya, dan kalo telat memperpanjang sangat ribet mengurusnya
Sebaiknya fokus dulu dalam negeri. Lakukan SIM sampai usia tertentu 70 atau dapat diperpanjang setelah usia 70 th dengan syarat syarat tertentu.
Karena kalau saat ini tiap 5 th kasian ekonomi rakyat lagi sulit. Untuk sopir angkot atau truk angkutan barang di gratiskan khusus ojol dan mahasiswa juga sama. Mohon negeri berpihak kepada orang-orang kecil.
Sim berlaku diluar negeri…buat apa,yg perlu buat SIM itu
murah, gampang, jika perlu gratis
Ketentuan yang baru tidak berpengaruh signifikan untuk masyarakat hanya berlaku untuk kalangan tertentu, pemberlakuan SIM seumur hidup disesuaikan sama dengan KTP sehingga tidak perlu ada biaya perpanjangan SIM karena beban hidup sudah semakin tinggi
Hebat….kemajuan luar biasa.! Terima kasih majukan bangsa indonesia ..