Terobosan Baru Korlantas Polri Ini Bakal Berlaku Mulai 2025, Kabar Baik Bagi Masyarakat RI Pemilik SIM

Terobosan Baru Korlantas Polri Ini Bakal Berlaku Mulai 2025, Kabar Baik Bagi Masyarakat RI Pemilik SIM

27 September 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM) dengan format baru yang akan berlaku di delapan negara kawasan ASEAN.

Mulai tahun depan, SIM Indonesia tak hanya berlaku di dalam negeri, namun juga bakal berlaku di luar negeri.

Nantinya mulai Juni 2025, masyarakat Indonesia tak perlu lagi mengurus SIM di sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia Tenggara.

Dengan format terbaru, nantinya surat izin mengemudi (SIM) Indonesia akan lebih mudah dikenali di luar negeri.

Meskipun tidak berubah terlalu signifikan, namun format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap.

Baca Juga:

Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Masyarakat Diminta Memanfaatkan, Khusus Wilayah Ini – NESIATIMES.COM

Ayo Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Masih Digelar Secara Besar-besaran di Indonesia, Buruan ke Samsat! – NESIATIMES.COM

Kemudian dalam format terbaru nantinya SIM akan memiliki gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. 

Misalnya untuk SIM C, akan terdapat gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc.

Tak hanya itu, juga akan ada keterangan data yang lengkap dengan bahasa Inggris.

Selain tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris.

Baca Juga:

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Per Bulan Tahun 2024, Agar Tetap Aktif dan Dapat Pelayanan Gratis, Simak Cara Ceknya! – NESIATIMES.COM

Kabar Bahagia Bagi Semua Ketua RT dan RW, Tunjangan Anda Resmi Naik, Mulai September 2024, Ini Daerahnya – NESIATIMES.COM

Melansir laman Korlantas Polri, Jumat (27/9/2024), setidaknya terdapat delapan negara yang menerima SIM keluaran Indonesia, meliputi:

– Brunei Darussalam

– Filipina

– Thailand

– Vietnam

– Laos

– Myanmar

– Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura)

– Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).

Sebagai informasi tambahan, beberapa negara ASEAN telah mengakui SIM Indonesia dalam ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’.

Aturan tersebut disepakati oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Mel).