Tidak Punya Uang Bayar Denda PPKM, Pria Ini Pilih Dipenjara, Ya Ampun

Tidak Punya Uang Bayar Denda PPKM, Pria Ini Pilih Dipenjara, Ya Ampun

14 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Seorang pria bernama Hendrik kedapatan melanggar protokol kesehatan dan terjaring operasi yustisi PPKM Darurat di Kota Tangerang, Banten.

Hendrik terjaring razia pada Selasa (13/7/2021) siang lantaran tidak menggunakan masker dengan benar.

Akibatnya ia harus memilih hukuman penjara selama dua hari, karena tidak mampu membayar denda Rp100 ribu.

Selain Hendrik, dalam operasi yustisi kali ini, sebanyak 52 pelanggar terjaring razia dan harus mengikuti sidang tindak pidana ringan. 

Kebanyakan dari mereka tidak memakai masker dan tetap menyediakan layanan makan di tempat bagi pemilik usaha restoran atau rumah makan.

Kronologi Kejadian

Kala itu, Hendrik kedapatan mengenakan masker di dagu saat berkendara dan melintas di Jalan Hasyim Asyari, Ciledug, Kota Tangerang.

Sempat berkelit di hadapan pihak berwajib, pria warga DKI Jakarta itu beralasan sedang merokok sambil berkendara.

Sehingga Hendrik ngotot kepada petugas bahwa dia tidak melanggar prokes dan terjadilah adu mulut.

Hendrik juga enggan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pendataan lantaran telah melakukan pelanggaran prokes.

Karena tetap ngotot, akhirnya petugas membawa Hendrik menuju tempat sidang tindak pidana ringan di kawasan pusat perbelanjaan Borobudur.

Tetap kekeh di depan majelis hakim, Hendrik merasa tidak bersalah dan meminta hakim menunjukkan pasal yang ia langgar.

Akhirnya majelis hakim tetap menghukum Hendrik dengan hukuman denda Rp100 ribu subsider dua hari penjara.

Namun, Hendrik pun memilih masuk bui karena mengaku tidak punya uang untuk bayar denda. 

“Kalau saya didenda saya enggak punya apa-apa. Kalau emang prosedurnya harus dipenjara ya udah dipenjara tapi saya perlu konfirmasi istri, anak dan keluarga saya,” kata Hendrik usai menerima putusan hakim.

Namun tiba-tiba ada seorang jaksa yang membayarkan denda Rp100 ribu untuk Hendrik dan membuatnya batal menjalani hukuman penjara dua hari.

“Mohon pakai maskernya dengan benar. Enggak ada duit kan? Ya sudah saya bayari. Taati aturan,” kata salah seorang jaksa.

Hendrik pun mengucapkan terima kasih dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

(Leo/Ana)