Tiga Anggota Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Blitar
25 Juli 2019BLITAR, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba ) Polres Blitar berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pelajar sebagai kurir. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan butir pil Double L dan uang tunai senilai Seratus dua puluh ribu rupiah.
Inilah pelaku sindikat pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Blitar, masing- masing DwI Susanto, Aprinda, dan Ali Munain, ketiga nya merupakan warga Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Saat ini ketiga nya menjalani pemerikssaan di Polres Blitar, Rabu (24/7/2019)
Para pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Blitar, polisi menangkap tersangka di tiga tempat yang berbeda saat melakukan aksinya, sindikat ini sengaja memanfaatkan pelajar berinisial “R” sebagai kurir narkoba.
“Para pelaku yang di tangkap ini mengincar pelajar sebagai sasaran penjualan pil Double L, selain itu pihaknya juga menyita puluhan butir pil Double L siap edar. Sementara itu, satu pelaku yang berstatus pelajar rencananya akan menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Blitar, ujar Anissulloh M Ridho selaku Kapolres Blitar.
Barang tersebut didapatkan dari salah satu apotik di wilayah Blitar, dan kini pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus terebut. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan undang- undang narkotika dan kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(PETRUS / RIZAL YUSUF)