Tok! MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 3 Periode

Tok! MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 3 Periode

5 Oktober 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan masa jabatan maksimal bagi kepala desa yakni tiga periode.

Ketetapan tersebut berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 tersebut pada Kamis (30/9/2021).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi MK, Selasa (5/10/2021).

Mahkamah menyatakan, pengabulan sebagian uji beleid tersebut lantaran penjelasan pada Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945.

Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Semula, Pasal 39 UU Desa berbunyi:

Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan.

Sementara Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

Kemudian, kini berubah bunyi untuk sebagian yakni:

Kepala Desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode.

Begitu pula, bagi Kepala Desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Menurutnya, cara penghitungan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan kepala desa pada penjelasan Pasal 39 UU 6/2014  menjadi pertanyaan.

Pasalnya, jelas Enny, praktik atas ketentuan tersebut justru memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari tiga periode.

Hal itu, karena merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam UU 6/2014.

Selain itu, praktik tersebut juga kemungkinan muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU 32/2004.

Enny menyatakan keadaan tersebut rentan mengakibatkan kesewenang-wenangan serta berbagai macam penyimpangan oleh kepala desa.

Maka, penghitungan periodisasi masa jabatan kepala desa tak hanya berdasarkan pada UU 32/2004.

Kepala desa yang telah menjabat tiga periode, meski mendasar pada UU yang berbeda, termasuk sebelum berlakunya UU 6/2014, jika pernah menjabat selama 3 (tiga) periode maka sudah terhitung.

Sehingga penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 Ayat 2 UU 6/2014 berdasarkan pada fakta berapa kali terpilih sebagai kepala desa.

Selanjutnya, Enny menyebut tiga periode tersebut juga berlaku bagi kepala desa yang menjabat di desa yang sama maupun berbeda.

(Mel/Nov).