
Tok! Pengadilan Hukum ‘Seumur Hidup’ Pembunuh Pdt Melindawati Zidemi
12 November 2019OKU, SUMSEL – Dua orang terdakwa kasus pembunuhan Pendeta Melindawati Zidemi (24) pada Mei 2019, dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Memutuskan kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata hakim ketua, saat membacakan vonis dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (12/11/2019).
Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Nang (20 tahun) dan Hendrik (18 tahun) pelaku pembunuhan keji Pendeta Melindawati Zidomi yang tewas pada Mei 2019.
Hakim Ketua Eddy Daulata Sembiring memutuskan kedua terdakwa ini terbukti bersalah dan memenuhi unsur pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 289 serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhi oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh JPU, sebelumnya kedua terdakwa dituntut agar dijatuhi hukuman mati akibat perbuatan yang telah dilakukannya.
Dalam vonis hakim tersebut, JPU mengaku miliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau melakukan banding atas putusan yang telah dijatuhi hakim terhadap kedua terdakwa.
“Kita akan pikir-pikir dulu, ada waktu satu minggu,” katanya.
***
(EFG/EFG)