Tolong Disimak, Ini 8 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021

Tolong Disimak, Ini 8 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021

5 April 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pada 26 Maret lalu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri serta lembaga negara mengadakan rapat koordinasi.

Kemudian, keputusan larangan mudik lebaran 2021 ditetapkan setelah rapat koordinasi tersebut.

Melansir dari suara.com, Senin (5/4/2021), berikut rincian 8 poin larangan mudik Lebaran 2021.

1. Tanggal Berlaku

Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Selama kurun waktu tersebut, pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19. 

2. Waktu Cuti Bersama 

Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.

3. Larangan Mudik untuk Semua Kalangan 

Tak terkecuali, aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan.

Baik itu ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.

Baik pegawai swasta maupun masyarakat juga harus mengikuti aturan tersebut. 

Larangan ini juga bertujuan sebagai langkah untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi. 

4. Pengecualian Larangan

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Syarat bagi ASN dan BUMN, minimal eselon 2 yang menandatangani surat tugas.

Sedangkan untuk masyarakat, harus memiliki keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak. 

5. Masyarakat Dilarang Bepergian 

Selama periode larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat tidak boleh bepergian kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Menindaklanjuti peraturan itu, Kemenhub sedang berdiskusi terkait aturan pengendalian transportasi dan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

6. Pengaturan Kegiatan Keagamaan

Kemenag yang bekerja sama dengan MUI dan organisasi agama lainnya akan mengatur kegiatan agama selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

7. Pengawasan Lalu Lintas Batas

Pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021.

Pemantauan ini berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

8. Pencairan Bansos Lebaran 2021 

Terkait bansos Lebaran 2021, khusus untuk Jabodetabek penyaluran bansos akan terlaksana pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

Sedangkan untuk daerah yang lainnya, jika sesuai rencana penyaluran akan berlangsung pada bulan Mei.

(Leo/Leo)