Total 46 M, Puluhan Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Suap
30 Juli 2019JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita uang senilai miliaran rupiah dari puluhan pejabat, di lingkungan Kementerian PUPR. Miliaran uang yang disita terkait dengan kasus dugan suap proyek sistem penyediaan air minum SPAM.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang ini disita dalam bentuk belasan pecahan mata uang, termasuk dari negara Israel.
Febri menjelaskan, ada 14 jenis mata uang yang berbeda yang disita KPK dengan besaran yang berbeda-beda pula. Namun, apabila dirupiahkan, total uang yang disita kurang lebih Rp 46 miliar.
“Total Rp 46 miliar itu disita dari 75 orang. Di antara 75 orang itu, ada 69 pejabat di lingkungan Kementerian PUPR yang mengembalikannya ke KPK,” ucapnya pada awak media, Sabtu (6/4).
Ia pun memaparkan uang-uang yang terdiri dari 14 jenis mata uang, yaitu rupiah Indonesia senilai Rp 33.466.729.500 ; dolar Amerika Serikat senilai USD 481.600 (dikonversikan menjadi Rp 6.820.539.600); dolar Singapura SGD 305.312 (dikonversikan menjadi Rp 3.192.793.797); dolar Australia AUD 20.500 (dikonversikan menjadi Rp 207.080.750); dolar Hong Kong 147.240 (dikonversikan menjadi Rp 266.018.508); Euro EUR 30.825 (dikonversikan menjadi Rp 490.094.380); poundsterling Inggris GBP 4.000 (dikonversikan menjadi Rp 74.285.000); ringgit Malaysia RM 345.712 (dikonversikan menjadi Rp 1.199.669.627); yuan China CNY 85.100 (dikonversikan menjadi Rp 179.442.588); won Korea Selatan KRW 6.775.000 (dikonversikan menjadi Rp 84.421.911) ; bath Thailand THB 158.470 (dikonversikan menjadi Rp 70.496.964); yen Jepang JPY 901.000 (dikonversikan menjadi Rp 114.386.455); dong Vietnam VND 38.000.000 (dikonversikan menjadi Rp 23.204.281); shekel baru Israel ILS 1.800 (dikonversikan menjadi Rp 7.113.280).
Febri menuturkan pembagian uang-uang ini kepada para pejabat PUPR terkait proyek yang melibatkan puluhan pejabat maupun 8 pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum,” katanya.
Dia menambahkan, pengembalian uang yang diterima ini sudah dilakukan sejak kasus suap terkait korupsi proyek SPAM diusut KPK.
“Selama proses penyidikan, kami memang sudah menerima dan menyita uang dari pejabat PUPR” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada pusaran kasus ini, KPK menduga PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) memberikan suap pada pejabat PUPR demi memenangi lelang proyek SPAM 2017-2018.
Hasilnya, kedua perusahaan itu menang lelang 12 proyek dengan nilai Rp 429 miliar.
Suap diduga senilai 10 persen dari nilai masing-masing proyek.
Uang panas itu kemudian diduga dibagi lagi, yaitu 7 persen untuk kepala satuan kerja (Kasatker) dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).
Empat orang PPK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yaitu Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung.
(EFG/YAR)