Tragis! Wanita Ini Dipaksa Jadi PSK dan Diracun Suaminya Saat Hamil 8 Bulan
13 November 2019NESIATIMES.COM – Senin (4/11/2019), secara sembunyi-sembunyi AS (35) menuangkan empat bungkus racun tikus ke dalam minuman istrinya, M (32) yang sedang hamil.
M yang tidak mengetahui minuman penyegar yang diberikan suaminya mengandung Racun. M pun meminumnya.
M pun segera dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat itu kondisi M kritis dan jantung bayi dalam kandungannya lemah.
Dokter pun segera mengambil tindakan operasi caesar untuk menyelamatkan bayi dalam kandungan M. Beruntung M dan bayinya selamat.
Perempuan asal Citarum Selatan, Semarang itu pun sudah diperbolahkan pulang dari rumah sakit dengan membawa bayinya.
Jadi PSK karena dijual suami
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan AS cemburu setelah istrinya, M mengaku selingkuh dengan pria lain di tempat kerjanya.
AM pun menuduh bahwa bayi yang dikandung M bukan anaknya.
Sehari-hari M bekerja sebagai pekerja seks komersial di kawasan Barito.
Kepada polisi AM mengaku sempat meminta M untuk meninggalkan pekerjaannya sebagai PSK agar tidak bertemu dengan selingkuhannya,
Namun hal tersebut terbantahkan. Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa AS diduga menjual istrinya sebagai PSK untuk menutup utang.
“Tapi, itu hanya alasan saja sebab diduga pelaku sengaja menjual istrinya sebagai PSK karena terbebani utang. Kemudian, pelaku menuduh istrinya dihamili oleh pelanggan,” ujar Agil.
Sementara itu M mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Bahkan ia pernah diancam akan dibunuh,
“Waktu masih hamil 5 bulan, Dia (suaminya) mencekik di depan anak keduanya dan mengancam akan membunuh bayi saya kalau lahir nanti,” cerita Pujiati di Semarang, Senin (11/11/2019).
Modal Membuat Warung Kopi
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna berinisiatif memberikan modal pada M untuk membuka warung kopi agar M tidak lagi menjadi PSK.
Dia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi M.
“Saya harap, korban sadar dan mau berubah. Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran untuk meninggalkan kemaksiatan. Kami ingin Bu M dapat bekerja halal seperti berjualan,” kata Agil.
Sementara AS dijerat Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kantor polisi.