
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua dan Anggota KPPS dalam Pemilu 2024, Ini Rinciannya, Penting, Simak!
2 Januari 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas penting dalam Pemilu 2024.
KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota.
Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian, tugas utama dari KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara.
Baca Juga:
Lebih lanjut, melansir dari berbagai sumber, Selasa (2/1/2024), berikut ini adalah pembagian tugas masing-masing 7 anggota KPPS secara lebih lengkap:
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:
– Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
– Menandatangani surat suara
– Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
– Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
– Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Baca Juga:
2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:
– Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
– Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
Baca Juga:
6. Anggota KPPS 6
Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:
– Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
– Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
– Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
Baca Juga:
7. Anggota KPPS 7
Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:
– Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
– Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
– Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Baca Juga:
Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara
Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara, sebagai berikut:
1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
– Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
– Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS
– Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.
Baca Juga:
Gaji KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU, gaji KPPS di pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan hingga 100% lebih daripada Pemilu 2019 lalu.
Adapun besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp1.100.000,00.
Kenaikannya mencapai Rp650.000,00 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp500.000,00.
Sementara untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000,00.
Angka tersebut juga naik lebih dari 100% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp550.000,00.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Efr/Mel).