Tukang Pijat Asal Sukoharjo Divonis Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Tukang Pijat Asal Sukoharjo Divonis Hukuman Mati, Ini Kasusnya

14 April 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Mahkamah Agung menolak upaya hukum terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) seorang tukang pijat bernama Yulianto.

Pria asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah itu terbukti melakukan pembunuhan berantai sebanyak tujuh kali.

Pembunuh berdarah dingin yang mendapat julukan jagal Kartasura itu harus menerima vonis hukuman mati akibat perbuatan kejamnya itu.

Bermula pada tahun 2005, korban bernama Sugiyono memberikan pinjaman uang kepada Yulianto sebesar Rp40 juta.

Pada Rabu (14/4/2021), Yulianto yang merasa sakit hati saat utangnya itu ditagih lantas membunuh korban.

Saat tengah memijat korban, Yulianto memberikan ramuan kecubung dan setelah korban tewas ia menguburkannya di samping kandang rumahnya.

Dua tahun setelahnya, Yulianto kembali beraksi menghabisi nyawa Suhardi ketika tengah bersemedi di Gua Cermai, Bantul.

Yulianto bahkan meninggalkan mayat Suhardi di sebuah genangan air dan menindihnya dengan sebuah batu besar.

Aksi bengis Yulianto akhirnya terbongkar pada tahun 2010, saat ia kedapatan membunuh seorang anggota Kopassus bernama Kopda Santoso karena tersinggung saat sedang memijat.

Yulianto kemudian memberikan ramuan kecubung lalu mencekik leher Santoso dan menguburkannya di dapur rumahnya.

Sementara empat korban lainnya tidak ditemukan karena Yulianto membuang jenazahnya di Gunung Merapi dan gua di Parangtritis.

(Mel/Rah).