Pemilik Dokumen Tanah Girik Diminta Segera ke Kantor BPN, Ayo Ubah Menjadi SHM, Ini Masih Belum Terlambat, Jangan Abaikan!

Pemilik Dokumen Tanah Girik Diminta Segera ke Kantor BPN, Ayo Ubah Menjadi SHM, Ini Masih Belum Terlambat, Jangan Abaikan!

7 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemilik girik sebaiknya segera mengurus dokumen tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, bukti tanah adat, termasuk girik, hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan.

Nantinya, alat bukti bekas hak milik adat seperti girik tidak akan berlaku lagi mulai 2026 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 18/2021 tersebut.

Sebagai informasi, girik adalah surat pajak hasil bumi yang menjadi bukti penguasaan suatu bidang tanah oleh seseorang.

Girik dulunya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Baca Juga:

Aturan Baru Bagi Penjual LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia 2025, Semua Wajib Patuh, Tak Main-main, Simak! – NESIATIMES.COM

Besaran Terbaru Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025, Sesuai Aturan Baru Pemerintah, Kabar Baik Bagi Semuanya, Cek! – NESIATIMES.COM

Pada masanya, keberadaan girik sama kuat dan sahnya dengan sertifikat yang dipakai saat ini. 

Namun, bukti atas tanah berubah bentuk dan sebutan menjadi sertifikat setelah Indonesia merdeka.

Masyarakat yang telah memiliki girik bisa mengubah bukti kepemilikan tersebut menjadi sertifikat.

Caranya cukup mudah, hanya dengan melaporkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan momen libur Lebaran ini untuk mengurus perubahan girik menjadi sertifikat.

Harison pun memastikan ATR/BPN tetap beroperasi di hari libur Lebaran meski terbatas.

Baca Juga:

PEMBEBASAN Pajak Bumi dan Bangunan Atau PBB, Kebijakan Terbaru Pemerintah Kota 2025, Khusus NJOP Tertentu, Cek! – NESIATIMES.COM

Kabar Bahagia Bagi Lanjut Usia Atau Lansia Tahun 2025, Penerima Bansos Bakal Bertambah, Bantuan Segera Dicairkan, Cek! – NESIATIMES.COM

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertifikasi aset tanah,” kata Harison dalam keterangan tertuliis, disitir pada Senin (7/4/2025).

Kemudian, Harison menyebutkan beberapa dokumen persyaratan untuk mengubah girik menjadi SHM.

Yakni dokumen girik itu sendiri, KK, KTP, dan surat pengajuan permohonan di atas meterai.

“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.

Untuk persyaratan dan estimasi biaya mengubah girik menjadi sertifikat juga bisa dicek di aplikasi Sentuh Tanahku

Di aplikasi ini, pemilik tanah juga bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah.

Selain menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat secara langsung.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Ana).