Ubah Gula Rafinasi Jadi Gula Pasir, Tersangka Raup Keuntungan Hingga Rp60 Juta

Ubah Gula Rafinasi Jadi Gula Pasir, Tersangka Raup Keuntungan Hingga Rp60 Juta

24 November 2020 Off By NOVITA RIA

NESIATIMES.COM – Pengungkapan praktik ilegal pengemasan gula pasir berisi gula rafinasi menguak fakta mengejutkan.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun memberi pernyataan terkait keuntungan pelaku dalam setiap transaksi.

“Bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp60 juta untuk setiap transaksi 1 unit truk,” tutur Harun Selasa (24/11/2020), dikutip dari KOMPAS.com.

Setiap truk berisi gula rafinasi seberat 10 ton kemudian dikemas ulang ke dalam karung berukuran 50 kilogram.

Karung tersebut bertuliskan merek sebuah gula pasir kemudian pelaku menjual bebas ke pasaran.

Pelaku sudah mengedarkan gula pasir palsu tersebut di wilayah Lamongan, Gresik, Sidoharjo, dan Tuban.

“Pengakuan mereka ini beroperasi di Lamongan baru dua minggu dengan transaksi sebanyak 14 truk,” kata Harun.

Berdasar pengakuan pelaku, sebelumnya mereka telah beroperasi di Mojokerto selama 4 bulan lamanya.

Harun memaparkan, para pelaku ini memperoleh gula rafinasi dari Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara itu, kepolisian telah mengamankan tersangka HM dan SC, sedangkan AL masih dalam pengejaran.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 139 dan Pasal 144 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kemudian Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 110 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permendag Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Mel/Nov)