
Update! Gaji Kepala Desa pada April 2024, Hingga Aturan Baru Masa Jabatan, Para Kades dan Warga Desa Wajib Tahu
22 April 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Baleg DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 5 Februari 2024.
Berdasarkan aturan pada revisi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perubahan tersebut juga mencakup tentang batasan masa jabatan kepala desa, yakni paling banyak dua kali masa jabatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 39 yang menjelaskan tentang masa jabatan kepala desa dan batas masa jabatan.
Baca Juga:
Dalam aturan sebelum revisi, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Melalui revisi ini, masa jabatan kepala desa menjadi lebih panjang sehingga bisa memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.
Sementara itu, aturan terkait gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 PP 11/2019 menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (22/4/2024), berikut rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:
Kepala Desa, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
Sekretaris Desa, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
Perangkat Desa Lainnya, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Adapun aturan tersebut hanya mengatur tentang besaran minimum gaji tetap kepala desa dan jajarannya.
Baca Juga:
Untuk besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya akan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.
Penghasilan tersebut bisa saja lebih tinggi tergantung pada kebijakan kepala daerah kabupaten/kota masing-masing.
Selain gaji tetap, kepala desa juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok.
Hasil pengelolaan tanah bengkok bisa menjadi tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, di samping penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.
Baca Juga:
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati/wali kota.
Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan langsung oleh desa.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Nov).
4 Comments
Comments are closed.
sebenarnya saya kurang setuju dengan perpanjangan jabatan kepala desa sebab akan raja kecil di pemerintahan paling bawah
Yang sudah 3 periode ,
Habis masa kerja sampai bulan8 apa d perpanjang .
sangking sulitnya melamar terus, dan syarat banyak Indonesia bisa juga terkotak2, karena sudah bosen ini /itu, Korupsi triliunan tega juga, berati pemicunya bukan orang susah yg melamar kerjaan melulu, melainkan sudah gerah dengan bahasa Keadilan Sosial.
Mohon yg penting dari bagian yg terkait di atas dichek di lapangan langsung ,karena dlm praktek dilapangan nya ,masih banyak petralite maupun gak elpiji masih marak bisa beli bebas oleh orang orang yang nggak mau tau aturan pemerintah