Update! Gaji Kepala Desa pada April 2024, Hingga Aturan Baru Masa Jabatan, Para Kades dan Warga Desa Wajib Tahu

Update! Gaji Kepala Desa pada April 2024, Hingga Aturan Baru Masa Jabatan, Para Kades dan Warga Desa Wajib Tahu

22 April 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Baleg DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 5 Februari 2024.

Berdasarkan aturan pada revisi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Perubahan tersebut juga mencakup tentang batasan masa jabatan kepala desa, yakni paling banyak dua kali masa jabatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 39 yang menjelaskan tentang masa jabatan kepala desa dan batas masa jabatan.

Baca Juga:

Kabar Baik bagi Rakyat Indonesia Pemilik Kartu Keluarga Ini, Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,7 Juta, Cek! – NESIATIMES.COM

Pengumuman! Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan pada April 2024, Ayo Manfaatkan, Khusus Daerah Ini – NESIATIMES.COM

Dalam aturan sebelum revisi, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Melalui revisi ini, masa jabatan kepala desa menjadi lebih panjang sehingga bisa memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.

Sementara itu, aturan terkait gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 PP 11/2019 menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Baca Juga:

Program Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Memanfaatkan Ini, Segera ke Kantor Samsat – NESIATIMES.COM

Kabar Gembira bagi Pelajar SMA/SMK, Khususnya Pemilik Kartu Ini, Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta – NESIATIMES.COM

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (22/4/2024), berikut rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

Kepala Desa, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.

Sekretaris Desa, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.

Perangkat Desa Lainnya, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Adapun aturan tersebut hanya mengatur tentang besaran minimum gaji tetap kepala desa dan jajarannya.

Baca Juga:

Program Baru Dukcapil Tahun 2024, Ada Pendataan bagi Para Pendatang Baru, Khusus Daerah Ini, Siap-siap – NESIATIMES.COM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Tahun 2024, Kini Lebih Mudah Tanpa Harus ke Kantor, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Untuk besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya akan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Penghasilan tersebut bisa saja lebih tinggi tergantung pada kebijakan kepala daerah kabupaten/kota masing-masing.

Selain gaji tetap, kepala desa juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok.

Hasil pengelolaan tanah bengkok bisa menjadi tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, di samping penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.

Baca Juga:

Info Terbaru dari Korlantas Polri, Segera Cek Status Kendaraan Anda, Bagi Masyarakat yang Mudik Tahun 2024 – NESIATIMES.COM

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Tahun 2024, Masyarakat RI Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati/wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan langsung oleh desa.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Yar/Nov).