Update Terbaru Pemblokiran Kartu Keluarga Besar-besaran Tahun 2024, Para Pemilik KK Diminta Segera Penuhi Proses Klarifikasi
2 Juli 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan melakukan pemblokiran Kartu Keluarga (KK).
Sejauh ini masih ada sebanyak 42.804 KK yang masuk Dalam daftar pemblokiran.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto meminta agar pemilik KK tersebut segera memenuhi proses klarifikasi berjenjang.
“Klarifikasi ini untuk mengetahui apakah warga tersebut masih tinggal di lokasi yang sama atau pindah,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).
Adapun pemblokiran dilakukan kepada warga yang berdomisili di alamat tercantum KK, namun tidak berada di tempat tinggalnya.
Baca Juga:
Hal tersebut dapat menyulitkan Pemkot Surabaya dalam kepentingan program bantuan maupun pendataan penduduk.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan proses klarifikasi berlangsung mulai 13 Juni sampai dengan 1 Agustus 2024 di kelurahan.
Ia mengimbau agar warga pemilik KK memanfaatkan jangka waktu panjang ini supaya KK tidak diblokir pemkot.
Jika KK terblokir, maka akan mempengaruhi proses permohonan pelayanan publik, seperti pembuatan rekening baru dan layanan BPJS.
Namun Eddy mengatakan pihaknya akan memproses fasilitas kesehatan (BPJS), keperluan NPWP, dan layanan administrasi yang butuh KTP.
Baca Juga:
Adapun pihak Dispendukcapil Surabaya akan membantu proses klarifikasi bagi warga yang terancam diblokir.
Asalkan warga terbuka untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Eddy mengatakan imbauan klarifikasi KK juga ditujukan bagi warga yang di luar kota agar mengurus pindah tinggal dengan menyesuaikan daerahnya saat ini.
Menurutnya, dinas terkait akan membantu proses pengurusan surat pengantar ke instansi yang sama di daerah lainnya.
Sedangkan bagi warga yang saat ini menghuni rumah susun dan apartemen diminta melakukan pergantian lokasi tempat tinggal.
Warga yang tinggal di rusun bisa mengurus surat pindah ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, sedangkan untuk apartemen ke pengelola.
Baca Juga:
Eddy mengungkapkan awalnya ada 61.750 KK yang terancam diblokir, dan saat ini tinggal 42.408.
Ia merincikan dari total tersebut, sebanyak 97.408 jiwa masih belum diketahui keberadaannya oleh RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Ita).
14 Comments
Comments are closed.
Sebaiknya gak usah ada bantuanberupa apapun…yg penting sandang.pangan murah anak sekolah dari paud sampai s 1 gratis rakyat indonesia bahagia ..masalahpendapatan kel.ga kan pekerjaan ada…tani.buruh bangunan dll
Gimana bagi yg kelahiran SBY tapi rmh SDH di jual dan hidup pindah 2
Lah klo tidak punya rumah gmn.. Cm nebeng alamat ortu/mertua…disitu ada 5 KK… Klo diblokir, kita pake alamat mana lagi.. Tolong dong yg manusiawi dikit.. Harus ada solusinya.. Apa dispenduk mau kasih kita rumah biar kita pnya alamat sendiri… Jangan asal blokar blokir.. Untuk pak wali… Kebijakan apa lagi yg sampean berikan….
Agar warga Rohingya terdeteksi, dan lahan basah dukcapil
Asal pihak capil tdk mempersulitkan warga mmbuat kk ktp dan lainnya kr kbnyakn pkai proses duit yg byk pdahl tdk demikian
Pmblokiran g msalah,yg msalahnya,dipihak capil sgt susah mmproses kk dan buat ktp smpai berbulan2 pdahal 1 hari bisa diselesaikan nti ujung2nya meminta uang byk agar bisa cpat diproses😂
iya betul tolong di cek di daerah kp rawakalong..gn sindur kab bogor jawabarat..kk yg bernama bariroh tolong di cek lagi karna aku ngga ada ditempat…masalah keuangan nnya ngga ada ke aku..2024 .27.06
Bgmn jika orang tsb tdk berada ditempat Krn adanya kepentingan kerja ditempat lain…
Cth….:
Orang Tulungagung kerja di Surabaya bukan sbg peg tetap tp sbg tenaga outsourching shg tak bs dipastikan keberlanjutannya…
Apkh pada knds ini perlu jg di blokir?
Iya setuju untuk meninggalkan jejak dari orang orang yg punya niat negatif
Setuju … wajib di klarifikasi lagi, pengurus setempat repot dalam pendataan warga yg tdk tinggal ditempat, banyak warga yg tdk kooperatif seperti halnya diminta No hp atau diminta fotocopy kk. Rumahnya dimana … kk didaerah asal.
Yang bikin peraturan siapa yang repot warga..seharusnya ketua rt/RW dan kelurahan lah yg turun k lapangan. Cek warganya masih tinggal sesuai KTP apa kaga. Gtu aj repot. Emang lu fikir semua orang ada waktu buat ngurus itu. Terus kerjaan RT/RW dan kelurahan apa ?
Mau nya kerja d kantor doank
Ke Napa seluruh keluarga kmi dapat bantuan
Digunakan hal hal yg tidak diinginkn
Betul sekali…pernah ada pendataan kaka di kosan saya dulu…juga nomor hp biar didata klw dapat sembako….katanya ternyata …..mereka ambil data…buat kepentingan sendiri