Ustaz Gondrong si Pengganda Uang di Bekasi, Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ustaz Gondrong si Pengganda Uang di Bekasi, Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur

23 Maret 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Ustaz Gondrong alias H (45) kini sudah menjadi tersangka dalam praktik penggandaan uang di Bekasi.

Tak hanya itu, Ustaz Gondrong juga terjerat pasal tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menuturkan, pihak keluarga korban berinisial NT melaporkannya ke polisi, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan pengakuan keluarga, warga Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu menikahi NT yang saat itu masih berusia 15 tahun secara siri.

Hendra mengatakan, Ustaz Gondrong berjanji akan membayarkan utang-utang orang tua korban serta membelikan tanah dan membangunnya.

“Tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” tuturnya, Selasa (23/3/2021), seperti dikutip dari Antara.

Pihak keluarga memaparkan bahwa setelah menikah, Ustaz Gondrong langsung menyetubuhi korban layaknya suami istri.

Korban kemudian hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini sudah berusia tiga tahun.

Pelaku terjerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya tersebut, Hendra menyebut Ustaz Gondrong terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Mel/Rah).