Kabar Gembira Buat Para Kades, Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan Jadi 18 Tahun dan 2 Periode

Kabar Gembira Buat Para Kades, Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan Jadi 18 Tahun dan 2 Periode

21 September 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan aspirasi para kepala desa terkait masa jabatan kepala desa di Indonesia.

Aspirasi tersebut berisi permintaan masa jabatan 18 tahun kepala desa yang dibagi menjadi 2 periode.

“Aspirasi para kepala desa mengenai masa jabatan sudah saya teruskan ke Kemendagri. 18 tahun masa jabatan kalau boleh bukan dibagi tiga tapi dibagi dua (periode) saja,” kata Abdul Halim, dikutip Antara Rabu (21/9/2022).

Abdul Halim menyampaikan hal tersebut di hadapan para kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, ia mengatakan jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya enam tahun.

Yakni maksimal tiga periode dengan jumlah masa jabatan 18 tahun.

Ia mengusulkan mengenai masa jabatan 18 tahun yang dibagi ke dalam dua periode didasarkan pada permasalahan masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan jika hanya enam tahun masa jabatan per periode.

“Permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan,” katanya.

Salah satu pertimbangan yang diambil, lanjut Abdul Halim, yakni meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari pemilihan kepala desa (pilkades).

Dalam keterangannya, Abdul Halim juga mengatakan bahwa Kemendagri sudah memberikan perhatian serius mengenai aspirasi para kepala desa tersebut.

Ia menerangkan bahwa pihak Kemendagri akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut.

Selain itu, keputusan yang diambil Kemendagri mengenai permasalahan kepala desa sudah diputuskan.

Yakni terkait pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang tidak boleh lebih dari enam bulan.

Namun kalau lebih dari enam bulan, maka akan dilaksanakan pilkades tetapi yang memilih adalah perwakilan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Efr)