UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden RI

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden RI

17 Oktober 2019 Off By Kevin Hermansyah

NESIATIMES.COM – Undang-undang hasil revisi KPK sudah resmi berlaku Kamis, (17/10/2019) ini. UU KPK ini ramai ditolak oleh sebagian aktivis dan mahasiswa dikarenakan terlalu terburu-buru tanpa melibatkan pimpinan KPK.

Walaupun tanpa tanda tangan Presiden RI, UU ini otomatis berlaku dikarenakan sudah melewati 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 september lalu.

Dilansir dari kompas.com Kamis, (17/10/2019), ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Pasal 73 ayat 1 menyatakan, “rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden”.

Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, “dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.

Hingga saat ini, perppu masih belum dikeluarkan dikarenakan perppu tetap harus memerlukan persetujuan partai politik yang menduduki fraksi DPR.

(EFG/KEVIN)