Viral Aksi Premanisme di Pelabuhan Gunungsitoli, Advokat Onesius Gaho, S.H: Aparat dan Pemerintah Harus Bertanggungjawab!
13 Agustus 2019 Off By RedaksiOleh* Onesius Gaho, S.H/Advokat dan Konsultan Hukum
Anda tau, kenapa suatu daerah tidak bisa maju? Mungkin juga Anda ingat mengapa suatu daerah disebut daerah miskin?
Salah satu penyebabnya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum oknum preman atau mereka sering menyebut dan berlindung dengan nama “BURUH”.
Kita dikejutkan oleh sebuah postingan di Facebook. Dalam postingan itu, seorang penumpang kapal dari Gunung Sitoli – Sibolga dibentak bentak sampai diperlakukan kasar oleh oknum di pelabuhan Gunung Sitoli karena tidak mampu membayar para buruh yang meminta jumlah besar untuk mengangkat barang penumpang ke atas kapal.
Bukan hanya di pelabuhan Gunung Sitoli bahkan pada tahun 2012 hal ini terjadi di Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan. Para buruh seperti preman yang menurut penulis dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum. Mengapa karena pada saat kejadian disana banyak aparat yang mestinya bisa membantu tetapi mereka hanya DIAM seribu bahasa.
Sebagai orang Nias dan sebagai seorang Advokat, saya GERAM melihat perbuatan seperti ini.
Bagaimana mungkin wisatawan datang ke Nias jika manusia manusia tidak bermoral ”otak recehan” di pelabuhan masih banyak yang seperti preman dan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Kepada aparat penegak hukum :
Jika anda tidak mampu menertibkan preman preman itu, keluar anda dari sana.
Kedua, jangan sebut lagi anda aparat jika anda juga yang melindungi preman yang hanya memikirkan uang recehan.
Semoga saja, apa yang pernah dikatakan oleh masyarakat tidak benar terjadi. Banyak yang berasumsi aparat yang dikirim ke Nias itu rata rata aparat yang tidak berkualitas atau dengan kata kasarnya aparat buangan (aparat bermasalah).
Kalau aparatnya bermasalah bagaimana bisa mengayomi masyarakat. Dirinya sendiri saja tidak bisa diayomi.
Tindakan para preman preman (buruh) tentu adalah bagian dari pungutan liar.
Oknum oknum seperti ini telah melanggar hukum. Oleh karenanya, mereka harus diproses hukum.
Selain itu, aparat penegak hukum termasuk pihak otoritas pelabuhan (dinas perhubungan/syahbandar yang melakukan pembiaran atas tindakan para buruh ”preman recehan” harus diproses dan harus dipecat dari jabatannya. Sebab perbuatan mereka masuk dalam kategori PUNGLI.
Menurut hemat penulis, dari unsur objektif pungli tersebut maka dapat ditarik benang merah bahwa tindakan para oknum di pelabuhan Gunung Sitoli masuk dalam kategori PUNGLI.
Kita berharap pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum harus segera ambil tindakan. Jika hal ini terus dibiarkan maka implikasinya akan terus berkembang dan menginjakkan injak masyarakat dan akan berdampak pada wisatawan yang takut datang ke Nias.
Masyarakat kecil harus dilindungi dari perbuatan sewenang-wenang. Pemda harus bertanggung jawab terhadap masyarakat untuk memberantas semua tindakan yang membuat masyarakat sengsara. Jika Pemda hanya DIAM maka perlu dipertanyakan profesionalitas dan sikap Pemda yang tidak menjunjung tinggi asas-asas pemerintahan yang baik.
Hal ini dapat menjadi evaluasi buat masyarakat agar lebih berani melawan kezoliman dari perbuatan sewenang-wenang. Jangan takut sebab anda dilindungi oleh Undang- Undang.
Saatnya masyarakat harus berani mengatakan kebenaran.