Viral Curhatan soal Tagihan Listrik Mencapai Rp68 Juta, Ini Respon PLN

Viral Curhatan soal Tagihan Listrik Mencapai Rp68 Juta, Ini Respon PLN

18 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES. COM – Sebuah thread milik akun @melanieppuchino yang menceritakan soal tagihan listrik viral di media sosial.

Pasalnya, dalam thread tersebut pasangan suami istri ini mengaku kaget usai mengalami kenaikan listrik hingga Rp68 juta.

Padahal sebelumnya ia hanya mendapat tagihan sebesar 500-700 ribu untuk tiap bulannya.

Kronologi kejadian

Kemudian pemilik akun yang berinisial M menjelaskan kronologi kejadian secara singkat melalui thread yang telah mendapat 23,6 ribu suka itu.

Mula-mula, ia menjelaskan bahwa keluarganya menempati rumah milik kakaknya itu sejak Februari 2019.

Kemudian pada bulan Oktober dan November ia mendapat tagihan listrik sebesar 5 juta sehingga ia melapor ke kantor PLN untuk menanyakan kejanggalan tersebut.

Namun, kedatangannya tidak membuahkan hasil dan berlanjut pada datangnya petugs PLN ke kediamanya pada Kamis 13 Januari 2021.

Pada saat itu, petugas PLN tengah melakukan inspeksi ke rumah-rumah dan menemukan kejanggalan pada meteran di rumah M.

Lalu bersamaan dengan itu,  petugas menggantik kWh meter di rumah pelanggan dengan yang baru.

Pada 15 Januari 2021, PLN melakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di Laboratorium Tera PLN.

Pengujian itu turut mengundang keluarga M untuk menyaksikan bersama dengan pihak kepolisian.

Pada uji lab tersebut terlihat segel kWh meter sudah rusak dan terdapat kabel jumper di dalamnya yang memengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik.

Kemudian, PLN menyatakan bahwa M telah melakukan aksi kecurangan dan melanggar tingkat 2 P2TL sehingga pihak PLN memberikan denda senilai Rp68 juta.

Namun saat itu M mengaku kebingungan karena ia dan suaminya tidak tahu menahu masalah kecurangan tersebut.

Bahkan ia menjelaskan bahwa kakaknya (pemilik rumah) adalah seorang konglomerat yang tidak mungkin melakukan kecurangan pada meteran seperti itu.

Kemudian, menurut pengakuannya, pihak PLN memaksa harus membayar denda senilai 30% dari total.

Yang berarti, kira-kira senilai dengan Rp20.426.000 harus dibayarkan pada hari yang sama atau akan ada pemutusan aliran listrik.

Merasa kecewa dengan pelayanan PLN yang terasa kurang transparan dan terkesan menuduh dan memaksa ia pun meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Erick Thohir melalui threadnya itu.

Update kasus

Kemudian, pada 16 Januari 2021 M mengupdate kembali kondisi terkini permasalahannya dengan PLN.

Ia mengabarkan bahwa Manager OP PLN Kebon Jeruk Yondri Nelwan dan manager kelistrikan telah melakukan mediasi ke rumahnya serta meminta maaf.

Namun M merasa hal itu belum sebanding dengan nama baiknya yang tercemar serta kerugian waktu dan buruknya etika dari pelayanan karyawan PLN.

Lantaran karyawan PLN yang melakukan inspeksi ke rumahnya tidak menjelaskan bahwa terdapat opsi keberatan selain pembayaran denda atau pemutusan listrik.

Kemudian di akhir theard tersebut M meminta PLN dapat mengoreksi diri atas kesalahan dan kelalaiannya sehingga keluarganya bisa mendapatkan solusi terbaik.

Konfirmasi PLN

Di lain sisi, PLN menyatakan pihak keluarga sudah menerima penjelasan dari PLN dan bersedia membayar tagihan denda dengan uang muka sebesar 30 persen dan mencicil sisanya.

Kemudian, PLN Kebon Jeruk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik.

Selain itu juga mengimbau sebelum melakukan jual beli/sewa rumah agar melakukan cek kelistrikan (seperti Rekening, kWh) ke PLN agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

(Leo/Mel)