
Wahai Pemilik Kartu BPJS Kesehatan di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru buat Anda, Wajib Tahu, Simak!
18 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – BPJS Kesehatan memberikan program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan subsidi biaya saat menggunakan layanan kesehatan, seperti berobat.
Adapun pengobatan tersebut bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tingkat kedua, dan tingkat lanjutan.
FKTP meliputi puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Baca Juga:
Adapun untuk menggunakan BPJS Kesehatan tidak ada batas kunjungan ke FKTP, sehingga peserta bisa berobat sesuai dengan kebutuhan.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika peserta berobat di FKTP yang berada di luar daerah FKTP peserta terdaftar.
Apabila peserta berobat di FKTP lain, maka hanya boleh melakukan kunjungan maksimal tiga kali dalam sebulan.
“Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis,” tulis BPJS Kesehatan di media sosial Facebook, seperti dikutip pada Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga:
Sementara itu, melansir dari Indonesia.go.id, berikut cara berobat ke FKTP dengan BPJS Kesehatan:
1. Datang ke FKTP yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa
Baca Juga:
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan dengan kepesertaan pasien. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di rumah sakit tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Dae/Ita).