Wahai Pemilik Meteran Listrik di Indonesia, Ada Peringatan Serius dari PLN, Tak Main-main, Wajib Tahu, Simak!

Wahai Pemilik Meteran Listrik di Indonesia, Ada Peringatan Serius dari PLN, Tak Main-main, Wajib Tahu, Simak!

8 Desember 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – General Manager PLN Unit Induk Daerah Jakarta Raya, Lasiran memberikan peringatan keras bagi oknum yang melakukan pelanggaran pemakaian listrik.

Adapun peringatan tersebut ia sampaikan dalam acara bertajuk Sosialisasi Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik di Palmerah, Jumat (24/11/2023).

Saat ini, PLN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menggodok peraturan baru tentang penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL.

Aturan ini memuat risiko yang akan mengintai konsumen jika mereka nakal dalam penggunaan listrik.

“Ini untuk mengingatkan bahwa pemakaian listrik oleh pelanggan itu masing-masing punya hak dan kewajiban,” ujar Lasiran dalam keterangan resmi, dikutip dari Nesiatimes.com, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:

Update Terbaru, Daftar Bantuan Pemerintah yang Bakal Dibagikan ke Rakyat, Desember 2023, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

NIK Ini Bakal Dinonaktifkan Permanen, Mulai April 2024, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Tak hanya merugikan pelanggar, Lasiran menilai penggunaan listrik ilegal juga merugikan pengguna lain yang menggunakan listrik secara benar.

Lebih lanjut, Lasiran juga mengingatkan bahwa penggunaan listrik secara ilegal bisa sangat berbahaya dan membahayakan keselamatan orang lain. 

Di sisi lain, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Tenaga Kelistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ainul Wafa juga menyampaikan urgensi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. 

Menurut Ainul, jenis pelanggaran yang sering terjadi masuk dalam kategori Pelanggaran Golongan IV (P IV).

Baca Juga:

Kabar Menggembirakan bagi Rakyat, Bakal Ada Internet Gratis, Siap-siap bagi yang Tinggal di Daerah Ini – NESIATIMES.COM

Bank BCA Bakal Terapkan Aturan Baru, Mulai 19 Januari 2024, Semua Nasabah Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Pelanggaran dalam golongan tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bukan pelanggan.

 “Alat kWh meter tidak sesuai. Entah ditukar siapa, entah ada yang menukangi,” ucapnya. 

Sementara itu, menurut Ainul sosialisasi pelanggaran listrik ini juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni ‘mencuri listrik itu haram’.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Stv/Mel).