Wahai Pemilik NPWP di Indonesia, Ini Panduan Aktivasi EFIN Online dan Offline, Penting, Simak!

Wahai Pemilik NPWP di Indonesia, Ini Panduan Aktivasi EFIN Online dan Offline, Penting, Simak!

2 Januari 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Wajib Pajak (WP) memiliki sejumlah kewajiban pajak yang termuat dalam sistem DJP online.

Untuk mengakses DJP online pertamakali WP perlu memiliki EFIN yang terdaftar.

Akan tetapi, nomor tersebut tidak langsung diberikan saat wajib pajak (WP) membuat NPWP.

Setelah memiliki NPWP, wajib pajak kemudian harus melakukan aktivasi EFIN di KPP tempat membuat NPWP.

Baca Juga:

Bank BCA Terapkan Kebijakan Baru, Berlaku Mulai 19 Januari 2024, Para Nasabah Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru Perpanjang STNK 5 Tahunan, Bagi Pemilik Kendaraan di Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Kini, aktivasi atau cek nomor EFIN dapat dilakukan secara daring melalui handphone atau komputer.

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk aktivasi nomor EFIN NPWP secar online maupun offline.

Tata Cara Pengajuan Aktivasi EFIN Online

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (2/1/2024), berikut adalah cara aktivasi EFIN Orang Pribadi:

1. Pemohon mengirimkan email permohonan ke email resmi dari KPP Administrasi tempat mendaftar NPWP. 

Alamat Email KPP : kpp.(3 digit kode KPP)@pajak.go.id.

Untuk NPWP yang belum pernah Pindah KPP, maka 3 digit kode KPP terdapat pada nomor NPWP.

Format nomor NPWP adalah  XX.XXX.XXX.X-(3 digit kode KPP ).XXX

Sehingga contoh emailnya : [email protected] (email KPP Tangtim)

Selain itu, alamat email dan kontak Unit *KPP Administrasi* juga dapat dicek melalui laman: https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja

Baca Juga:

Ini Dia Teknologi Smart Meter AMI, Meteran Listrik Baru dari PLN, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Program Sertifikat Tanah Elektronik, Resmi Diluncurkan Jokowi, Bagi Rakyat Indonesia, Semua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

2. Subjek email saat mengirim permohonan adalah Permohonan EFIN (nama pemohon).

3. Pada badan e-mail isi dengan nama lengkap, nomor NPWP, nomor NIK KTP, alamat sesuai NPWP, nomor handphone aktif dan alamat email aktif.

4. Kemudian lampirkan dokumen berupa foto selfie (tunjukkan wajah secara jelas) dengan memegang KTP dan NPWP.

Agar data KTP dan NPWP terbaca jelas, foto dapat dipisah satu untuk tiap foto.

Ukuran file foto maksimal 3 Mb, dapat berupa ekstensi .jpg, .jpeg, .pdf.

Bagi pemohon yang belum memiliki Kartu NPWP, dapat menggunakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau Bukti Penerimaan Elektronik Pendaftaran NPWP (Email).

Baca Juga:

Kebijakan Baru Bank CIMB Niaga, Berlaku Mulai 1 Februari 2024, Para Nasabah Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Dear Warga Indonesia Pemilik Sertifikat HGB dan SHM, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

5. Jika semua data sudah sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN melalui email dari laman Email KPP Administrasi.

Untuk tutorial Pengajuan EFIN silahkan akses laman: di sini.

Sebagai informasi, syarat dan ketentuan mungkin berbeda untuk setiap KPP, ada baiknya pemohon menghubungi KPP masing-masing sebelum melakukan pengajuan EFIN.

Baca Juga:

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Daftar 5 Beasiswa yang Bakal Buka Tahun 2024, Bisa Kuliah Gratis D3,S1,S2,S3 dan Diberi Tunjangan Hidup, Silakan Cek! – NESIATIMES.COM

Cara Membuat EFIN Offline

Selain melalui proses online, WP juga dapat membuat EFIN secara offline dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh formulir EFIN Pajak Pribadi melalui website www.pajak.go.id atau dapatkan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

2. Lengkapi formulir EFIN Pajak Pribadi dengan data yang diminta pada kolom-kolom yang tersedia.

3. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir aktivasi EFIN yang telah diisi, alamat email aktif, KTP asli dan fotokopi, paspor asli dan fotokopi (untuk WNI), serta KITAS atau KITAP asli dan fotokopi (untuk WNA).

4. Setelah formulir dan dokumen persyaratan lengkap, kunjungi Kantor Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan EFIN.

5. Setelah mendapatkan nomor EFIN dari petugas di Kantor Pajak, silahkan kunjungi website DJP untuk aktivasi akun.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Efr/Ana).