Wakil Tuhan di Negeri ini Terjaring OTT KPK (Lagi)
30 November 2018NESIATIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kali ini menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang diduga terkait dengan suap penanganan perkara perdata.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan pada Selasa (27/11/2018). Berjumlah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersangka penerima suap yaitu hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo; hakim Irwan; dan panitera pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadhan.
Selain itu, tersangkat pemberi suap adalah pengacara Arif Fitrawan, dan pihak swasta, Martin P Silitonga. Keduanya ini disebut KPK jadi sumber dana suap. Saat ini Martin sedang ditahan di Kejari Jaksel atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Iswahyu Widodo dan Irwan diduga sudah menerima Rp 150 juta untuk mempengaruhi putusan sela gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT AMPR di PN Jaksel pada Agustus 2018 lalu. Uang suap Rp 150 juta diberikan kepada hakim melalui panitera pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya bertugas di PN Jaksel.
Baca juga :
Fenomena Hoax Menciptakan Keresahan Sosial dan Hingga Kejahatan Fisik
Pengacara dari pihak penggugat Arif Fitrawan, juga berjanji memberikan uang Rp 500 juta untuk putusan gugatan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (29/11/2018) di PN Jaksel.
Uang ini bersumber dari Martin Silitonga yang berstatus sebagai tahanan di Kejari Jaksel saat ini karena kasus pidana umum. Uang Rp 500 juta ditransfer Martin kemudian ditukarkan Arif ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu.
Kemudian, uang ini dititipkan Arif Fitrawan ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan ke majelis hakim pada 27 November 2018. Setelah itu, KPK kemudian melakukan OTT. Penangkapan ini menambah daftar panjang OTT KPK terhadap hakim yang seyogyanya sebagi wakil Tuhan, pemberi keadilan di Republik ini.
Sebelumnya, KPK menangkap hakim PN Medan Merry Purba pada Selasa 28 Agustus 2018 yang diduga menerima uang SGD 280 Ribu dari pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, terkait vonis perkara yang ditangani di PN Medan.
(RED: EFG)