Warga Batak Tersinggung, Abdul Somad Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama, Terancam 4 Tahun Penjara
19 Agustus 2019JAKARTA – Warga Batak yang tergabung dalam Organisasi Oras Bangso Batak resmi melaporkan Abdul Somad ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, Senin (19/8/2019).
Abdul Somad dilaporkan atas pernyataan dalam sebuah ceramah tentang salib, jin dan patung yang videonya viral di media sosial.
Abdul Somad dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan agama yang terekam di dalam video tersebut.
Laporan telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Agustus 2019.
Koordinator Organisasi Oras Bangso Batak, Yusuf Erwin Situmorang mengatakan sebagai ummat kristiani pihak merasa tersinggung dengan isi ceramah Abdul Somad.
“Kami sebagai ummat kristiani tersinggung tehadap ucapannya. Kami berharap agar negara bercampur tangan mengusutnya,” kata Yusuf usai menbuat laporan di Poda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Yusuf, sebagai tokoh agama, Abdul Somad seharusnya lebih mengedepankan persatuan bangsa daripada perpecahan. Apalagi, isi pertanyaan dalam video tersebut mengandung unsur Sara.
Adapun barang bukti yang diserahkan pihaknya berupa flasdisk dan video tersebut.
“Seharusnya kalau Ustaz ada pertanyaan yang menyinggung agama lain. Harusnya jangan dibahas. Itu banyak umat kristiani yang tersakiti,” ungkapnya.
Atas kasus itu, Abdul Somad dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.