Warga Gugat PLN Rp 11 Juta Atas Kematian Ikan Koinya
9 Agustus 2019 Off By Meliana LeonardiJAKARTA – Pemadaman listrik yang belum lama dilakukan PLN menuai banyak permasalahan dalam masyarakat. Mulai dari kebakaran yang berujung kematian hingga matinya ikan peliharaan milik dua warga Jakarta Selatan (Jaksel) Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello.
Karena kematian ikan koinya, kedua warga ini menggugat PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Kematian ikan koinya ini disebabkan oleh matinya listrik yang menyebabkan koi tak mendapatkan pasokan oksigen dan air bersih dari pompa.
Lalu, dasar apa yang menjadi pelindung kedua warga tersebut untuk menggugat PLN?
Sebagai pengacara kedua penggugat David Tobing mengatakan, aturan yang memayungi gugatan kedua kliennya ini sudah diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Pertama kalau dari hukum perdata ada pasal 1365, itu tentang perbuatan melawan hukum (PMH). Nah unsur PMH itu salah satunya adalah bahwa yang melakukan perbuatan tersebut telah melanggar hak subyektif orang lain. Dalam hal ini, PLN telah melanggar hak dari pelanggannya yaitu mendapatkan aliran listrik terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik dimana itu diatur dalam undang-undang ketenagalistrikan, ” jelas David kepada detikFinance, Jumat (9/8/2019).
Dalam pasal 1365 KUHPerdata tersebut berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kedua penggugat ini menempuh jalur hukum dengan gugatan sederahan atau small claim court (SCC) dengan tujuan agar segera diketuk hakim. SCC itu diadili dalam tempo 7 hari dan maksimal 25 hari. Dalam sidang, penggugat hanya boleh meminta ganti rugi materil, tidak boleh meminta kerugian immateril.
Kerugian yang dialami kedua warga ini pun dapat dibilang tak sedikit. Ariyo Bimmo mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 juta atas kematian tiga ikan koinya. Kemudian, Petrus CK Bello mengalami kerugian sebesar Rp 9,2 juta atas kematian ikan koinya. Sehingga, total kerugian yang harus diganti oleh PLN sebesar Rp 11,1 juta.
(EFG/Mel)