Warga Petamburan Tolak Rapid Test, Wagub Riza: Ini Sanksinya

Warga Petamburan Tolak Rapid Test, Wagub Riza: Ini Sanksinya

23 November 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menggelar rapid test massal gratis bagi warga Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun, sejumlah warga menolak mengikuti rapid test tersebut.

“Pada nggak mau, takutnya hidungnya disodok-sodok, takut di-swab makanya kagak mau,” ucap Nani salah seorang warga kepada wartawan, Senin (23/11/2020) dikutip dari detikcom.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait hal itu.

Menurutnya, ada ketentuan semua warga tidak boleh menolak untuk dimintai swab test.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah 2 tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan swab test.

“Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin tidak boleh (menolak). Ada aturan dendanya sampai maksimal Rp 5 juta, bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta,” kata Riza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Mengenai kasus penolakan rapid test, Riza mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan DKI dan Satpol PP untuk penerapan aturan Perda tersebut.

Ia juga menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan swab test kepada seluruh masyarakat yang sempat terlibat dalam kerumunan yang telah menimbulkan klaster baru virus Corona.

Riza mengatakan,pihaknya akan melakukan tes swab, bekerja sama dengan puskesmas, rumah sakit daerah setempat, dan juga Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya telah melakukan penyemprotan disinfektan sekaligus menggelar rapid test massal bagi warga Petamburan.

(MEL/MIS)