Khusus Jutaan Warga RI yang Belum Lapor SPT Pajak Tahunan, DJP Bakal Bertindak Lebih Serius, Siap-siap Terima Ini

Khusus Jutaan Warga RI yang Belum Lapor SPT Pajak Tahunan, DJP Bakal Bertindak Lebih Serius, Siap-siap Terima Ini

17 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan email tersebut utamanya akan menyasar wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.

Menurutnya, email tersebut berisi imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 sebelum batas waktu.

“Email blast ini utamanya ditujukan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024,” terangnya, seperti dilansir pada Senin (17/3/2025).

DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mulai mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2024 secara bertahap.

Baca Juga:

Gaji Terbaru Ketua RT di Berbagai Daerah di Indonesia 2025, Warga Wajib Mengetahui, Ini Besarannya! – NESIATIMES.COM

Pengurusan KTP Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil, Kini Bisa Lebih Cepat dan Mudah, Inovasi Layanan Kependudukan, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Menurut Dwi, pihaknya akan mengirimkan email blast kepada 9,12 juta wajib pajak.

Adapun hingga 11 Maret 2025 pukul 11.45 WIB, DJP telah mengirimkan email kepada 2,55 juta wajib pajak.

Dwi menjelaskan pengiriman email blast bertujuan agar wajib pajak terhindar dari sanksi berupa denda karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, tepatnya 31 Maret 2025.

Baca Juga:

Mendes Mau Bekerjasama dengan KPK RI, Tujuannya Jelas dan Serius, Para Kades Perlu Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Kejagung Turun Tangan, Penyimpangan Dana Desa Akan Ditindak Tegas, Ini Warning Serius Bagi Kepala Desa Se-Indonesia – NESIATIMES.COM

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu 30 April 2025.

DJP menyarankan agar wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-filing melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Terkait SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2024 yang belum disampaikan, DJP juga mengimbau wajib pajak menyampaikannya menggunakan e-filing.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Jui/Maw).