Warning Bagi Pemilik NIK dan NPWP di Indonesia, Kantor Pajak Hanya Beri Waktu Sampai 30 Juni 2024, Segera Lakukan Ini
9 Juni 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku mulai 1 Juli 2024.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.
Bagi yang tidak melakukan pemadanan akan mendapatkan konsekuensi berupa kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Selain itu, wajib pajak juga akan kesulitan saat mengakses layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Baca Juga:
Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BRI Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
Oleh karena itu, wajib pajak memiliki waktu untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat hingga 30 Juni 2024.
Cara Cek NIK Telah Terdaftar NPWP
Untuk mengetahui apakah NIK telah terdaftar sebagai NPWP atau belum, wajib pajak bisa melakukan pengecekan secara daring.
Berikut cara cek NIK telah terdaftar NPWP:
1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
2. Gulir ke bawah lalu klik “Cek NPWP”
3. Halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
4. Selanjutnya, pilih kategori “Orang Pribadi”
5. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
6. Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
7. Kemudian klik “Cari”
Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, maka akan muncul data berupa nomor NPWP, nama wajib pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa “valid”.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi juga bisa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online.
Baca Juga:
Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BCA Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
Cara Memadankan NIK-NPWP
Melansir dari laman Instagram @ditjenpajakri, Minggu, (9/6/2024) berikut cara pemandanan NIK-NPWP:
1. Buka laman pajak.go.id
2. Isi 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak
3. Masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia lalu klik “Login”
4. Selanjutnya, pilih menu “Profil” dan pilih “Data Profil”
5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
7. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
8. Klik “Logout” dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK
9. Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka artinya NIK telah berlaku menjadi NPWP.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Ana).