
Warning bagi Semua Pemilik STNK yang Pajak Kendaraannya Mati 2 Tahun, Siap-siap Dihapus, Tak Main-main!
15 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Korlantas Polri akan menghapus data STNK bagi kendaraan yang pajaknya telah mati selama dua tahun.
Jika sudah dihapus, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal karena tidak mempunyai surat yang lengkap.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat dalam UU Lalu Lintas Pasal 74.
“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (15/11/2023).
“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga:
Selain pembayaran pajak, lanjutnya, ada juga pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Firman menyebut dana tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Meskipun demikian, ia tetap berharap agar para pengendara selamat dalam berkendara.
Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan, maka bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan.
Baca Juga:
Kemudian Firman juga menekankan agar masyarakat Indonesia taat membayar pajak kendaraan.
Pihaknya juga memiliki kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Dae/Ita).