‘Warning’ Buat Pemilik Kendaraan yang 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Siap-siap Saja, Ini Serius!

‘Warning’ Buat Pemilik Kendaraan yang 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Siap-siap Saja, Ini Serius!

25 Juli 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai informasi, tim Pembina Samsat Nasional terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan juga PT Jasa Raharja.

Pihak-pihak tersebut kini masih melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut agar masyarakat bisa taat membayar pajak kendaraan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwanto berharap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, bisa menerima sosialisasi tersebut.

Pasalnya, menurut Rivan, hal itu akan berdampak terhadap registrasi hingga penegakan hukum yang baik.

“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (25/7/2022).

Dalam Pasal 74 UU 22/2009, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan.

Salah satunya yakni jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Berdasarkan data Korlantas Polri per Desember 2021, ada sekitar 148 juta kendaraan yang teregistrasi.

Namun, sekitar 40% pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan daftar ulang (TDU).

Rivan mengatakan seandainya mereka melakukan daftar ulang, maka ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun.

Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional.

Sedangkan untuk penerimaan SWDKLLJ, nantinya bisa digunakan sebagai santunan korban laka lantas dan program pencegahan kecelakaan lainnya.

Di sisi lain, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyatakan implementasi tersebut nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dengan demikian, maka akan memberikan pemasukan kepada daerah sehingga dapat membangun serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pihak Korlantas Polri juga akan meningkatkan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Serta perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0 dan implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Pasal tersebut tak lain merupakan aturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Korlantas Polri akan melakukan sejumlah tahapan, pertama, memberikan peringatan selama lima bulan.

Kemudian melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Lalu menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Terakhir, melakukan penghapusan data registrasi kendaraan secara permanen.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Ven/Nov).