
Warning Serius bagi Penerima KIP Kuliah Se-Indonesia, Para Orang Tua Juga Wajib Tahu, Penting, Simak!
20 November 2023NESIATIMES.COM – Calon mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin bisa mendapat bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Penerima bantuan ini berhak memperoleh kuliah gratis selama 2-8 semester tergantung jenjang pendidikan.
Meskipun demikian, ternyata bantuan KIP Kuliah dapat dicabut atau dibatalkan jika penerima melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Melansir dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Muni Ika menjelaskan terkait hal itu.
Baca Juga:
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat meningkat, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah.
“Setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, “kata Muni Ika, sebagaimana dikutip Nesiatimes.com, Senin (20/11/2023).
Kemudian, lebih lanjut Muni Ika membeberkan beberapa faktor lainnya yang menyebabkan KIP Kuliah dicabut, sebagai berikut:
– Meninggal dunia
– Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
– Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
Baca Juga:
– Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
– Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
– Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
– Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
– Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Baca Juga:
Mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti
Selanjutnya, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti penerima Program KIP Kuliah jika kasus-kasus seperti itu benar terjadi.
Muni Ika menjelaskan beberapa ketentuan dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah itu, sebagai berikut:
1. Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
Baca Juga:
2. Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin, berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Ber/Ana).